Polres Kapuas Hulu Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Agustus Hingga Oktober 2026 13:Tersangka Diamankan

KAPUAS HULU MEDIAKOTA.COM– Komitmen Polres Kapuas Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui upaya penegakan hukum yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba. Selama periode Agustus hingga Oktober 2026, Polres Kapuas Hulu mencatat sebanyak 13 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dengan total 13 orang tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat bruto 14,93 gram, ganja dengan berat bruto 2,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi.

Berdasarkan data penanganan perkara, dari 13 orang tersangka tersebut terdiri atas 10 orang laki-laki dewasa, 2 orang perempuan, dan 1 orang anak laki-laki.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Suhaid, Putussibau Selatan, Jongkong, dan wilayah lainnya.

Capaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kapuas Hulu dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan serta pencegahan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Kapuas Hulu dapat terbebas dari ancaman narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!