Bogor Kota, mediakota.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pemalsuan tanggal kadaluarsa. Mirisnya, produk yang dipalsukan adalah susu kemasan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan pelaku kedua yakni Muhammad (53) merupakan pemilik toko grosir di Kota Bogor dan Fitria (27) pemilik gudang di Kota Depok.
“Yang mana ditemukan di wilayah sekitaran daerah Kota Bogor itu ditemukan ada salah satu grosir yang memasarkan salah satu merk susu yang tanda kadaluarsanya atau label kadaluarsanya dipalsukan. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, mendapatkan barang ini dari wilayah Depok,” kata Aji, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan minuman kemasan susu tersebut melalui orang lain atau sales yang biasa berkeliling. Namun, keduanya tidak mengetahui nomor telepon maupun perusahaan tempat penjualan tersebut bekerja.
“Berdasarkan pengakuan memang baru beberapa kali menerima. Dari penjualan yang datang ke toko grossirnya. Jadi pengakuan baru dua kali,” jelasnya.
Modusnya, para pelaku barang reject atau susu kadaluarsa. Tanggal kadaluarsanya diubah menjadi seolah-olah baru dan dijual di bawah pasaran.
( Wisnu )