“PETI”,Polsek Kota Baru Sosialisasikan Larangannya

Polsek Kota Baru Polres Melawi Polda Kalbar Mediakota.com – Mensosialisasikan Stop Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lakukan Polsek Kota Baru kepada masyarakat, Sabtu (17/5/25).

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kapolsek Kota Baru mengatakan langkah yang dilakukan sebagai bentuk memberikan sosialisasi langsung berkenaan dengan peraturan dan dampak yang ditimbulkan akibat PETI.

“Stop Pertambangan Emas Tanpa Ijin Sekarang Juga, kami menggunakan media spanduk langsung kepada warga masyarakat yang temui,” ujar Iptu Edi Heryanto.

Kepada masyarakat yang di temui dilakukan dialog mengedepankan humanis dengan harapan pesan Polri dapat tersampaikan dengan baik dan dilakukan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama mendukung upaya Polri serta peraturan Undang Undang No 2 tahun 2025 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 milyar di dalamnya.

“Dengan sosialisasi ini masyarakat dapat menyampaikan secara luas dampak yang di timbulkan baik kerusakan sumber daya alam, lingkungan kesehatan,” pungkas Kapolsek Kota Baru.

Mari kita jaga bersama lingkungan dengan Stop melakukan Pertambangan Emas Tanpa Ijin untuk menjaga kelestarian alam.

Hmsresmlw (Smi).Hasnan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *