HULU GURUNG, Mediakota– Bertempat di pendopo Kantor Camat Hulu Gurung, dilaksanakan kegiatan Persidangan Adat terhadap empat orang pelaku penjual minuman keras (miras) serta pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari kegiatan penertiban di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.Oktober 2025
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Plt. Camat Hulu Gurung Kamarudin, S.Pd.I, Kapolsek Hulu Gurung Iptu Haryono beserta personel Polsek, Punggawa Hulu Gurung Apandi Sudarso bersama anggota, Ketua Satgas Hulu Gurung Musalim beserta anggota, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Hulu Gurung, unsur Koramil 1206-14 Hulu Gurung, dan tokoh adat setempat.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Kapolsek Hulu Gurung, Plt. Camat Hulu Gurung, dan Punggawa Kecamatan. Setelah itu, dilakukan proses sidang adat yang mendengarkan keterangan dari para pelaku penjual miras, dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan keputusan adat oleh Dewan Adat Kecamatan Hulu Gurung.
Usai sidang, dilaksanakan pemusnahan minuman keras sebanyak 391 botol berbagai merek, antara lain Anker, Anggur Merah, Maram Merah, Guines, Benson, Arak Putih, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Camat Hulu Gurung oleh Kapolsek Hulu Gurung, Plt. Camat Hulu Gurung, serta tokoh adat dengan cara mencurahkannya ke selokan pembuangan.
Adapun empat pelaku penjual miras yang disidangkan masing-masing adalah Iis Dahlia, Salina, Susanti, dan Yunsiani, yang terbukti menjual serta menyimpan minuman keras di wilayah Desa Nanga Tepuai. Berdasarkan Peraturan Hukum Adat Kecamatan Hulu Gurung Nomor 4 Tahun 2025 Bab X Pasal 49 Ayat 1, Dewan Adat menjatuhkan sanksi berupa denda adat dengan rincian sebagai berikut:
Iis Dahlia: 10 Real Emas + Kesupanan Kampung dan Pegawai Agama (Rp 12.000.000,-)
Salina: 5 Real Emas + Kesupanan Kampung dan Pegawai Agama (Rp 7.000.000,-)
Susanti: 5 Real Emas + Kesupanan Kampung dan Pegawai Agama (Rp 7.000.000,-)
Yunsiani: 5 Real Emas + Kesupanan Kampung dan Pegawai Agama (Rp 7.000.000,-)
Para pelaku diberikan waktu 15 hari untuk melunasi sanksi adat, dengan jaminan berupa 1 unit HP iPhone 12, 2 lembar STNK, 2 batang cincin emas, dan KTP asli pelaku yang disimpan oleh Punggawa Kecamatan Hulu Gurung, Apandi Sudarso.
Apabila pelaku tidak memenuhi ketentuan waktu pembayaran, maka permasalahan akan dilanjutkan ke Dewan Adat Kabupaten Kapuas Hulu dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan Persidangan Adat dan Pemusnahan Miras di Kecamatan Hulu Gurung tersebut berlangsung hingga pukul 14.20 WIB dengan situasi aman, lancar, dan kondusif, disaksikan langsung oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, dan lembaga adat setempat
Wartawan Kapuas Hulu: Rizky Putra

 
																						










