Tangerang, mediakota.com —
Penggunaan Dana Desa, Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten diduga terjadi menyimpang, yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta rupiah.
Keterangan yang diperoleh awak media mengungkapkan,Tahun Anggaran 2022, Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten menerima Dana Desa sebesar Rp 1.291.017.000, yang dipergunakan beberapa kegiatan antara lain:
Penggunaan dana tahap pertama berupa pemberian makanan tambahan, kelas Ibu Hamil, kelas lanjut usia, insentif kader posyandu sebesar Rp 56.000.000. Namun, keterangan yang diperoleh awak media tidak semua dana dibelanjakan.
Diduga menggunakan nota pembelian yang direkayasa.
Pembangunan paving Block halaman Pujasera dengan dana sebesar Rp 95.000.000, terjadi penyimpangan
fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Pelatihan dan pembelian alat, bibit, pupuk dll sebesar Rp 67.190.000, perlu ditanyakan.
Penggunaan dana tahap dua berupa kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan sebesar Rp 42.810.000, harus dibahas.
Pemberian makanan tambahan sebesar Rp48.650.000, terjadi penyimpangan dan nota pembelian direkayasa.
Insentif kader Posyandu sebesar Rp 65.050.408, terjadi penyimpangan dan diduga tidak semua dana diserahkan.
Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) sebesar Rp 41.260.000, fisik pekerjaan tidak sesuai RAB.
Pembuatan paving block halaman Pujasera dengan dana sebesar Rp 95.000.000. dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
Kegiatan berupa peningkatan produksi peternakan Kambing ( untuk 2 kelompok ) dengan dana sebesar Rp 56.100.000, perlu ditinjau.
Pelatihan dan pembelian alat, bibit,pupuk dan lainnya sebesar Rp 110.000.000. terjadi penyimpangan.
Pemasangan Rolingdoor kios Pujasera Rp 47.344.000, perlu ditanyakan.
Penggunaan dana tahap tiga berupa pemberian makanan tambahan sebesar Rp 65.240.000, terjadi penyimpangan yang diperkirakan tidak terjadi pembelian di rekayasa.
Pembangunan jalan lingkungan ( Paving Block ) Rp 41.250.000, fisik pekerjaan tidak sesuai RAB.
Pembuatan Paving block halaman Pujasera sebesar Rp 95.000.000, dikerjakan tidak sesuai RAB.
Peningkatan produksi tanaman pangan budidaya jamur dengan dana Rp.35 juta, diteliti.
Peningkatan pruduksi peternakan kambing ( untuk 2 kelompok ) sebesar Rp 59.490.000, harus ditanyakan.
Pemasangan Rolingdoor Pujasera Rp 50.360.000, harus ditanyakan.
Untuk Tahun Anggaran 2023, Desa Dangdang menerima Dana Desa sebesar Rp 1.620.626.000, yang diperuntukkan beberapa program.Namun, penggunaan dana tahap pertama dan tahap dua tidak dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Penggunaan dana tahap tiga berupa pemberian makanan tambahan sebesar Rp 79.125.000, terjadi penyimpangan dan nota pembelian diduga direkayasa.
Pemberian insentif kepada kader posyandu sebesar Rp 84.000.000, terjadi penyimpangan.
Pembuatan paving block halaman Pujasera sebesar Rp 188.043.887, dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) Rt.012/005 dengan dana sebesar Rp 66.138.000, juga terjadi penyimpangan.
Pembangunan jalan lingkungan paving block ) lokasi Rt.009/003 sebesar Rp 17.158.365, terjadi penyimpangan.
Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) lokasi Rt.005/002 sebesar Rp 85.968.680, fisik pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB.
Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) lokasi Rt.006/003 dengan dana sebesar Rp 29.942.195, fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) lokasi Rt.002/001 dengan dana sebesar Rp 47.511.170, juga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Peningkatan jalan lingkungan ( hotmix) lokasi Rt.012/005 sebesar Rp 37.039.450, dikerjakan tidak sesuai RAB.
Peningkatan jalan lingkungan ( Hotmix ) lokasi Rt.014/005 dengan dana sebesar Rp 55.168.450, juga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan saluran air ( Drainase Uditch ) lokasi Rt.001/002 dengan dana sebesar Rp 128.985.000, dikerjakan asal jadi.
Budidaya perikanan/udang sebesar Rp 29.708.000, perlu ditanyakan.
Budidaya perikanan darat( bibit/pakan dll ) sebesar Rp 75.745.000, juga terjadi penyimpangan.
Bantuan perikanan keramba ( bibit/pakan dll ) sebesar Rp 44.832.000, harus ditanyakan.
Bantuan bibit pohon rambutan Parakan dengan dana sebesar Rp 47.785.000, diduga terjadi penyimpangan.
Budidaya jambu kristal dan jambu air sebesar Rp 49.309.000, perlu juga ditanyakan.
Bantuan bibit jangkrik/alat produksi/pakan dll sebesar Rp 180.989.200, terjadi penyimpangan.
Bantuan bibit ayam pedaging ( kandang dll ) dengan nilai Rp 49.140.400, harus ditanyakan.
Informasi yang diperoleh media awak, pencairan dana tahap tiga tersebut. Alasan realisasi penggunaan dana tahap satu dan dua tidak dilaporkan ke Kemendes PDTT sementara syarat pencairan tahap demi tahap harus melaporkan realisasi penggunaan tahap sebelumnya.
Diduga adanya permainan antara oknum Kades, oknum Kecamatan Cisauk dan oknum di Dinas PMD Kabupaten Tangerang.
Untuk anggaran tahun 2024, Desa Dangdang menerima Dana Desa sebesar Rp 1.640.905.000. Namun realisasi penggunaan dana tahap pertama belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
( Tim )