Pemprov Kalbar Dukung Penuh Pencabutan Izin Korporasi Pembakar Lahan

PONTIANAK MEDIAKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi yang membiarkan atau sengaja membakar lahan di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat pada Kamis (29/10/2026).

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., memastikan pemerintah provinsi akan langsung mengeksekusi rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Setiap korporasi pemegang izin usaha wajib memiliki fasilitas penanggulangan api yang memadai, termasuk menara pantau, peralatan pemadam, serta embung air dengan debit 800 meter kubik per 500 hektar. Penyelidikan membuktikan banyak korporasi yang mengabaikan tanggung jawab dasar tersebut.

“Apabila telah diusulkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan alat bukti, kami akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin,” tegas Gubernur Kalimantan Barat.

Langkah tegas ini diambil karena kerusakan lingkungan akibat Karhutla membebankan kerugian kesehatan dan ekonomi yang masif pada masyarakat, sementara keuntungan finansial hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan.

Fakta Penindakan Karhutla:

Polda Kalimantan Barat saat ini menangani jumlah kasus korporasi tertinggi di Indonesia dengan 33 laporan polisi.

Secara nasional, Mabes Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi.

Alasan pencabutan izin mencakup kasus kebakaran yang terjadi berulang, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan, serta ketidaktersediaan sarana prasarana pemadam yang memadai.

Terdapat 10 perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kalimantan Barat.

Secara nasional, empat korporasi berstatus PMA asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan (PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk perorangan, Polda Kalimantan Barat memproses 68 laporan polisi terkait pembakaran lahan.

Polri telah menerjunkan 1.000 personel BKO untuk mitigasi dan 403 personel tambahan yang fokus pada edukasi masyarakat serta pelayanan medis.

Terkait penegakan hukum pada entitas bisnis, pihak direksi akan ditarik sebagai pihak yang memikul tanggung jawab hukum atas operasional perusahaannya. Pemerintah menegaskan tidak akan menjadi tameng bagi korporasi, baik dalam negeri maupun pemodal asing yang gagal menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga meluruskan pandangan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Aturan ini secara spesifik melindungi peladang tradisional dengan syarat yang ketat: luas lahan maksimal dua hektar, dilarang membakar saat cuaca panas tinggi, wajib disekat, harus dijaga hingga api padam, serta wajib dilaporkan kepada kepala desa setempat. Jika lima syarat mutlak ini dilanggar, pelaku tetap dijerat hukum. Perda ini hadir untuk mengakomodasi tradisi masyarakat adat, bukan menjadi celah hukum bagi oknum pembakar liar atau korporasi yang lepas tangan dari tanggung jawab.

(Hsn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!