Kab.Tangerang, mediakota.com —
Desa karet kecamatan Sepatan kampung cadas RT01 RW01 hari sabtu 01/10/2025 jam 10:00WIB, Pembangunan menara Indosat /XL(tower BTS) milik Indosat di wilayah desa karet provinsi banten, menuai polemik. Warga sekitar menilai proyek tersebut *tidak sesuai prosedur* karena diduga melanggar aturan tata ruang, tidak memiliki izin lingkungan, serta mengabaikan keselamatan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi salah satu pekerja menuturkan”pengawas tidak ada ditempat pak, dan kalo masalah radius regpinion maupun pinion yang dilakukan nya tes lap saya kurang paham “ujarnya
Proyek tower yang mulai dibangun sejak 20 hari dan sampai saat ini sudah 90%, itu disebut tidak transparan. “Kami tim awak media tidak pernah dilibatkan atau diberi sosialisasi. Tiba-tiba alat alat datang dan mulai membangun. Kami khawatir soal radiasi dan keamanan,” kata inisia (A)warga], tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, tim LSM dan awak media menyoroti lokasi tower yang *berdekatan dengan permukiman padat*, bahkan kurang dari 1 meter dari rumah warga. Padahal, menurut Peraturan Menteri Kominfo No. 2 Tahun 2008 dan peraturan daerah setempat, pembangunan tower wajib memperhatikan jarak aman, AMDAL, serta izin dari warga sekitar., atau dari pemerintahan pusat.
Pihak satpol PP kabupaten Tangerang sudah mengetahui proyek tower tersebut,akan tetapi tidak melakukan penyetopan/penyegelan.
Dugaan pelanggaran lain yang disorot meliputi:
Tidak adanya *izin mendirikan bangunan (PBG) perizinan bangunan gedung) khusus menara Indosat/XL*.Tidak dipasangnya papan informasi proyek.
(Tim)












