Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selaran Rifai Tajudin- Yevri Sudianto Bakal Ditetapkan

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak gugatan paslon no urut 2 Suryati-Li Aumirat Mersyah pada sidang penyelesaian pemungutan suara ulang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo pada Senin, 26/5/2025 dengan nomer penghitungan hasil Pilkada 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto akan segera ditetapkan sebagai pemenang di PSU Kabupaten Bengkulu Selatan setelah MK menolak gugatan paslon nomer 2 Suryati-Ii Sumirat Mersyah pertandingan pada Pemungutan Suara Ulang.
Hakim ketua Suhartoyo membacakan keputusan menyatakan, menolak permohonan permohonan dan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Diketahui, PSU Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung pada Sabtu 19 April 2025 lalu diikuti oleh 3 calon pasangan yakni Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat dan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto. PSU ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi setelah mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi
Usai pembacaan putusan, seluruh pasangan pendukung yang didukung oleh Partai Gerindra dan PAN yang hadir dihalaman gedung MK RI mengucapkan selamat dan mengucapkan terima kasih atas putusan MK hari ini.
Pasangan calon Bupatipun mengucapkan terima kasih atas hasil putusan MK hari ini, ia menyebut akan segera kembali ke daerah bertemu masyarakat dan seluruh pendungungnya juga rivalnya dalam pertarungan Pilkada yang lalu
untuk kembali bersatu membangun Bengkulu Selatan.
“Kami akan kembali ke daerah untuk mengidentivikasi permasalahan di sana, lalu mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu membangun Bengkulu Selatan dengan berbagai program yang telah kami persiapkan.” Tandas Rifai (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *