Manggar, Belitung Timur – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Belitung Timur hari ini, Senin (24/8/2026), resmi menjadi panggung krusial bagi kelanjutan regulasi daerah. Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, S.E., M.M memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Sidang paripurna yang mengagendakan Jawaban Bupati Belitung Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda ini secara resmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Pembukaan ini dilakukan setelah dewan memastikan terpenuhinya kuorum kehadiran sesuai tata tertib yang berlaku.
Sebelum palu sidang diketuk, Sekretaris DPRD, Putri Zakia, membacakan rekapitulasi daftar hadir fisik para legislator daerah. Dari total 25 jumlah Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, tercatat sebanyak 17 orang anggota dewan telah hadir di ruang sidang. Dengan terpenuhinya syarat kuorum tersebut, Fezzi Uktolseja langsung membuka persidangan dengan khidmat.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Kabupaten Belitung Timur pada hari ini, Senin, 24 Agustus 2026, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Fezzi seraya mengetuk palu sidang.
Dalam pengantar sidangnya, Fezzi Uktolseja memaparkan dua agenda utama persidangan kali ini, yaitu pembukaan rapat paripurna serta penyerahan Jawaban Bupati Belitung Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda. Menariknya, mekanisme persidangan kali ini menerapkan efisiensi waktu digital yang taktis. Dikarenakan masing-masing Anggota DPRD telah mendapatkan dokumen jawaban bupati di meja mereka masing-masing, pembacaan dokumen secara lisan ditiadakan.
Sebagai gantinya, pimpinan dewan langsung mempersilakan Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten untuk menyerahkan naskah jawaban tersebut secara simbolis. Fezzi juga menegaskan bahwa jika ada anggota fraksi yang ingin menanggapi atau memberikan catatan tambahan terhadap jawaban eksekutif tersebut, mereka dipersilakan untuk menyerahkan tanggapan secara tertulis kepada meja pimpinan.












