Mediasi Kasus Tolak Bayar IPL Berlarut-larut, Ketua PPPSRS SPA: Tunggu Putusan Hakim

Sorotjakarta,-
Kasus pemilik unit apartemen Sanny Suharli (SS) yang menolak membayar Iuran Pemeriharan Lingkungan (IPL) atau service charge di Apartemen Sudirman Park (SPA) terus berlanjut. Saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penggugatnya adalah pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) SPA, sedangkan tergugatnya adalah Sanny Suharli (SS).

Menurut Ketua PPPSRS SPA Andre Marino Jobs, langkah hukum terpaksa diambil karena aksi SS diduga sudah sangat meresahkan. SS lebih dahulu melayangkan somasi terhadap pihak pengurus PPPSRS SPA. Sebelumnya SS beberapa kali datang ke kantor Badan Pengelola diduga membuat kekacauan yang membuat karyawan pengelola merasa terintimidasi.

Puluhan surat pun SS layangkan untuk minta bertemu dengan seluruh pengurus PPPSRS SPA tanpa adanya maksud dan tujuan yang spesifik mengenai tunggakan tersebut. Beberapa kali pula surat SS telah ditanggapi oleh Pengurus PPPSRS SPA bahkan SS pernah bertemu dengan pengurus PPPSRS SPA, namun pertemuan tersebut tidak pernah membahas inti dari masalah, yaitu bagaimana cara menyelesaikan kewajibannya membayar tunggakan IPL.

”Pemilik unit apartemen ini tidak mau membayar IPL dan Sinking Fund sejak serah terima unit tahun 2007 hingga sekarang (17 tahun) dengan alasan tidak jelas. Bukannya minta musyawarah untuk menyelesaikan kewajibannya, dia terus berkirim surat untuk bertemu dengan ketua dan seluruh pengurus PPPSRS.” Kata Andre, pada media, Jumat, 23/8/2024.

Karena tindakannya diduga makin menjadi-jadi, akhirnya pengurus sepakat membawa kasus ini untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Hal ini bertujuan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum.

Sanny pun mengirim surat ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan mediasi dengan pengurus PPPSRS SPA. Namun sayangnya, kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Sanny tetap tidak menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran IPL unit apartemen atas nama istrinya.

”Kami benar-benar heran, sudah dua kali kami dimediasi di kantor dinas perumahan, tapi pemilik unit tidak pernah mau bahas tunggakan kewajiban IPL dan Sinking Fund-nya. Malah yang diangkat adalah permasalahkan legalitas pengurus PPPSRS yang sebenarnya sudah mendapat pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta,” jelas Andre lagi.

”Masalah legalitas harusnya ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta yang mengesahkan PPPSRS Apartemen Sudirman Park. Sebelum disahkan, pihak DPRKP pasti sudah meneliti semua dokumen dan persyaratannya. Lagi pula ini mediasi penyelesaian tunggakan IPL. Jika dia ingin permasalahkan legalitas kami, silahkan melakukan gugatan terhadap surat pengesahan Gubernur ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Andre.

Rapat mediasi terakhir (kedua) yang dihadiri pejabat DPRKP dan Dinas Terkait tidak menghasilkan kesepakatan (titik temu), sehingga mempersilahkan PPPSRS SPA melanjutkan proses hukum pengadilan yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Pejabat DPRKP juga menegaskan, bahwa setiap pemilik dan penghuni rumah susun (apartemen) wajib melakukan pembayaran IPL, Sinking Fund, dan listrik/air bersih sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Hingga Januari 2024, total tunggakan sebesar Rp 158.591.499,-. Andre menegaskan tetap akan mengejar penyelesaian kewajiban Sanny. Sebab semua pemilik dan penghuni/penyewa tetap harus menunaikan kewajibannya. PPPSRS harus adil kepada semua pemilik dan penghuni.

”Sebelum mediasi di kantor Dinas Perumahan, mediasi juga sudah dilakukan oleh Pengadilan, tapi hasilnya sama saja. Tidak mau bayar dan permasalahkan legalitas PPPSRS. Kami rasa mediasi cukup sampai disini, sebaiknya kita tunggu saja apa putusan hakim,” ujar Andre

Seperti diketahui, sebagai hunian strata title yang memiliki kepemilikan bersama (tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama), tentunya biaya pengelolaan apartemen (rumah susun) itu juga wajib ditanggung bersama oleh pemilik/penghuni unit di apartemen tersebut. Mulai dari fasilitas, perawatan/perbaikan, biaya operasional dan SDM.

Begitu seseorang atau perusahaan (badan hukum) membeli unit apartemen dan sudah diserahterimakan, maka wajib hukumnya mereka membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (dana cadangan) untuk keamanan dan kenyamanan tinggal bersama di lingkungan apartemen.

Jika ada pemilik/penghuni yang lalai atau bahkan dengan sadar tidak mau membayar IPL dan jumlahnya banyak, maka bisa dipastikan cash flow biaya pengelolaan terganggu. Ujung-ujungnya operasional pengelolaan termasuk perbaikan fasilitas tak dapat jalankan sesuai rencana. Dan mereka yang tidak membayar IPL dan Sinking Fund, artinya mereka itu disubsidi oleh pemilik/penghuni yang taat menunaikan kewajibannya.

Makanya, di Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, Tentang Rumah Susun tegas menyebutkan, siapapun yang memiliki sarusun (satuan rumah susun), baik perorangan maupun badan hukum wajib membayar biaya pengelolaan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 (1) menyatakan, ”Dalam menjalankan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 (2), pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan”. Kemudian Pasal 57 (2) berbunyi, ” Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional.(yr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *