Kejari Beltim Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan

Manggar, Belitung Timur – bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan proses Tahap II dalam penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka KS. Dan Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mario Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.
Jum’at (10/1/2025) pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas pengolahan dan pengangkutan bahan tambang ilegal yang dilakukan oleh Tersangka. Tersangka diduga melanggar Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tersangka memanfaatkan bahan baku berupa slag, antrasit, dan kapur dari sisa produksi PT. Bangka Serumpun (BSR) tanpa izin yang sah. Selain itu, tersangka memalsukan dokumen seperti surat persetujuan dan nota surat jalan untuk memuluskan aktivitas tambang ilegalnya. Semua bahan baku tersebut digunakan untuk kegiatan pengolahan di gudang milik tersangka” ungkap Dr. Rita Susanti.

Lanjutnya lagi, Setelah penyerahan Tahap II, Tersangka KS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Dr. Rita juga katakan Kejaksaan Negeri Belitung Timur optimis bahwa bukti-bukti yang ada akan memperkuat tuntutan terhadap tersangka. Dan Ia menghimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang.

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga Belitung Timur sebagai daerah yang aman, tertib, dan ramah lingkungan. Hukum harus ditegakkan, dan lingkungan kita harus dijaga demi masa depan generasi mendatang,” tutup Dr. Rita Susanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *