Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Penyidik Dalami Unsur Teknis dan Pidana

JAKARTA, MEDIAKOTA.COM,-
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecelakaan kereta api di wilayah Bekasi Timur. Hingga Jumat (8/5/2026), sebanyak 39 saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan proses penyidikan dilakukan bersama Puslabfor Bareskrim Polri dan KNKT guna mengungkap penyebab kecelakaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan, baik dari aspek teknis maupun pidana,” ujar Budi.

Dari data terbaru, sebanyak 12 korban masih menjalani perawatan di tujuh rumah sakit di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Pemeriksaan saksi meliputi korban, saksi di lokasi kejadian, pihak operasional perkeretaapian, pengemudi kendaraan, instansi terkait, hingga pihak perusahaan penyedia layanan kendaraan.
Pada pemeriksaan lanjutan, penyidik turut memintai keterangan tiga saksi dari PT KAI Daop 1 Jakarta serta sejumlah pihak dari perusahaan operator kendaraan yang terlibat dalam peristiwa awal kecelakaan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, hati-hati, dan akuntabel, sembari terus berkoordinasi dengan KNKT dan pihak terkait agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.(f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!