Manggar, Belitung Timur – Kejaksaan Negeri Belitung Timur memberikan informasi terkait Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019. Rabu (2/10/2024).
Dalam hal ini, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SL (55) selaku Direktur Utama BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 53/L.9.14/ Fd.2 /10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019.
Kajari Beltim Dr Rita Susanti didampingi Kepala Kasi Intelijen (Kasi Intel) Ahmad Muzayyin SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hamka Juniawan SH dalam keterangannya didepan Insan Pers yang hadir menerangkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur telah memeriksa 15 orang sebelum menetapkan tersangka. Dan telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan,” ujar Kajari Dr Rita Susanti.
” Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/ 2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,- (dua miliar serratus delapan puluh tujuh juta serratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah),” terang Rita.
Lanjutnya lagi, berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Dengan hasil penetapan tersebut terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.