Gugatan Kadaluarsa, MK Tolak Permohonan Paslon 01, Achmad Fauzi – Imam Hasyim 02 Menang

Sumenep, Mediakota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan seluruh yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsoyudo dan Imam Hasyim, dalam pesta demokrasi tingkat daerah tersebut.

Paslon 01, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan ke MK dengan maksud untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Mereka menuntut diskualifikasi Paslon 02, Achmad Fauzi Wongsoyudo dan Imam Hasyim, serta membantu mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih. Alternatifnya, mereka meminta MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim.

Namun, harapan Paslon 01 untuk melepaskan hasil Pilkada Sumenep pupus setelah MK memutuskan untuk menolak permohonan mereka. MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan Paslon 01 telah melewati batas waktu pengajuan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Keterlambatan ini mengakibatkan permohonan tersebut dianggap kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat formil untuk memproses lebih lanjut.

Dengan ditolaknya permohonan Paslon 01, maka putusan MK ini memiliki jaminan yang signifikan terhadap hasil Pilkada Sumenep 2024. KPU Sumenep, sebagai penyelenggara Pilkada, akan menjamin putusan ini dengan segera melakukan proses penetapan pemenang Pilkada. Penetapan pemenang yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2025, terpaksa ditunda hingga Maret 2025, menunggu keputusan final dari MK.

Menyanggapi putusan MK ini, pakar hukum dan pengamat politik terkemuka, Mas Ipunk SBR, memberikan pengecualian. Beliau menekankan pentingnya bagi setiap pihak yang ingin mengajukan permohonan, termasuk dalam konteks melindungi Pilkada, untuk memahami dengan seksama syarat dan tata cara pengajuannya.

“Pentingnya memahami syarat dan tata cara mengajukan permohonan, sehingga tidak sia-sia. Kasihan juga jika permohonan itu tidak diterima hanya karena hal sepele, yakni menyalahi aturan tentang masa Pengajuannya,” ujar Mas Ipunk SBR.

Beliau menambahkan, jika suatu permohonan dianggap telah melewati batas waktu, lebih baik tidak dibatalkan. Sebab, jika MK memutuskan pemberhentian atau “tidak dapat diterima” karena kadaluarsa, maka perkara pokok yang dipermasalahkan tidak dapat dilanjutkan untuk disidangkan. Hal ini tentu sangat merugikan bagi pihak yang mengajukan permohonan.

Putusan MK yang menolak gugatan Paslon 01 ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait, terutama bagi para peserta Pilkada. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan, termasuk batas waktu, merupakan kunci untuk menghindari kerugian yang tidak perlu.

Kemenangan Achmad Fauzi Wongsoyudo dan Imam Hasyim dalam Pilkada Sumenep 2024 kini semakin mantap dengan adanya putusan final dari MK. Masyarakat Sumenep pun menantikan kepemimpinan mereka untuk membawa daerah ini ke arah yang lebih baik.

(R.M Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *