GIAK Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Banyu Biru, Air Sugihan, Sumatera Selatan

Kayu Agung, Mediakota.com
Gerakan Indonesia Anti Korupsi ( GIAK ) akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa,Desa Banyu Biru,Kecamatan Air Sugihan,Ogan Komering Ilir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Keterangan yang diperoleh Awak Mediakota.com mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023, Desa Banyu Biru, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.893.722.000, yang diperuntukkan beberapa program antara lain, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jembatan milik Desa sebesar Rp.181.776.000.

Namun,keterangan yang diperoleh dari Tokoh Masyarakat Air Sugihan, pekerjaan fisik diduga asal jadi.

Pekerjaan jalan usaha tani sebesar Rp.190.348.400, diduga dikerjakan asal jadi. Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.176.301.000, berdiskusi dengan tokoh masyarakat. Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.44.465.600, diduga dikerjakan asal jadi. Kemudian beberapa item program diduga terjadi penyimpangan.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Banyu Biru mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.901968.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll sebesar Rp.47 juta. Informasi yang diperoleh, diduga terjadi penyimpangan. Program ini diduga untuk kepentingan oknum Kepala Desa.

Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa sebesar Rp.56.910.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pemiliharaan jalan Desa sebesar Rp.50.844.600, diduga dikerjakan asal jadi. Beberapa item program Dana Desa diduga telah terjadi penyimpangan.

Terkait dengan itu,Gerakan Anti Korupsi ( GIAK ) akan membuat Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *