Dinas Terkait Diminta Tindak Tegas Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Desa Oleh Kepala Desa Tempirai Timur

Palembang, mediakota.com
Gerakan Anti Korupsi ( GIAK ) akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa,Desa Tempirai Timur,Kecamatan Penukal Utara,Pali ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Keterangan yang diperoleh Awak Mediakota.com mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023, Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, Pali menerima Dana Desa Sebesar Rp.948.989.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, peningkatan produksi peternakan ( alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll ) sebesar Rp 222.200.000. Namun berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat, diduga terjadi penyimpangan. Selain itu menurut Tokoh Masyarakat program tersebut diduga untuk kepentingan oknum Kades.

Pembangunan/rehab/peningkatan sumur resapan sebesar Rp.165.045.440, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan sumur resapan sebesar Rp.94.865.900, diduga terjadi penyimpangan.

Pekerjaan gorong gorong, selokan parit sebesar Rp 30.560.000, diduga terjadi penyimpangan. Selain itu, beberapa item program diduga terjadi penyimpangan.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Tempirai Timur menerima Dana Desa sebesar Rp.936.484.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman/geng sebesar Rp.251.141.500, diduga pekerjaan fisik tidak sesuai RAB.

Dengan itu diminta Dinas terkait diminta tindak tegas oknum Kepala Desa Tempirai Timur tersebut dan Gerakan Anti Korupsi ( GIAK ) akan membuat Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

( TIM )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *