Gantung Jadi Episentrum Legalitas : Saat Perwakilan Desa Pemilik WPR Se-Beltim Duduk Satu Ruang Demi Mengakhiri Era Kucing-Kucingan

Gantung, Belitung Timur – Suasana di ruang pertemuan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, mendadak riuh oleh riak diskusi ratusan perwakilan warga pada Selasa (4/8/2026) pukul 09.30 WIB. Hari ini, Gantung tidak hanya bicara tentang wilayahnya sendiri. Kecamatan ini resmi menjadi episentrum hukum pertambangan rakyat dengan mengumpulkan para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan penambang dari desa pemilik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi di Kabupaten Belitung Timur.

Mereka datang terlihat Camat Gantung dan Camat Manggar juga dari Desa Selingsing, Desa Lenggang, Desa Batu Penyu, hingga melintasi batas kecamatan dari Desa Mengkubang (Damar) dan Desa Lalang (Manggar). Untuk pertama kalinya dalam sejarah pertambangan Belitung Timur, para penambang tradisional lintas wilayah ini duduk satu ruangan, bukan untuk memperebutkan lahan, melainkan untuk menyambut cetak biru legalitas yang dibawa oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara akbar ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Belitung Timur, Hendri yang hadir membacakan sambutan tertulis Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten. Dalam sambutannya tersebut, Bupati menegaskan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah buah dari perjuangan panjang pemerintah daerah demi nasib masyarakat kecil.

“IPR merupakan sesuatu yang telah lama dinantikan oleh masyarakat penambang di Belitung Timur. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sejak awal terus memperjuangkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat,” ujar Hendri saat membacakan sambutan Bupati Kamarudin Muten di hadapan ratusan peserta.

Menurut Bupati, penantian panjang itu kini mulai berujung manis. Harapan akan adanya kepastian hukum, ruang usaha yang legal, serta tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik akhirnya menemukan titik terang. Oleh karena itu, Bupati Kamarudin Muten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut kesempatan emas ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menekankan bahwa legalitas ini harus menjadi momentum perubahan paradigma menambang. Melalui payung hukum IPR, aktivitas pertambangan tidak boleh lagi dilakukan secara serampangan.
“Melalui IPR, kita berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi yang akan datang,” tegasnya.

Bupati Beltim Kamarudin Muten meminta warga memanfaatkan ruang sosialisasi ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan memahami seluruh hak, kewajiban, serta ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diajak menjadikan legalitas sebagai landasan utama dalam mengelola kekayaan alam bumi laskar pelangi. Dengan begitu, manfaat ekonomi yang melimpah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa harus mengabaikan keselamatan kerja (safety) dan kelestarian lingkungan pasca tambang.

Di akhir sambutannya, Bupati Kamarudin Muten menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Sinergi ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan para penambang serta mendorong kemajuan daerah Belitung Timur secara berkelanjutan.

Setelah prosesi pembukaan resmi selesai, acara langsung dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para narasumber lintas instansi yang kompeten di bidangnya. Paparan pertama disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Reskriansyah. S.T, yang membedah peta teknis 89 blok WPR se-Beltim, mekanisme kuota, serta standarisasi tata kelola pertambangan rakyat.

Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hardian, S.E memberikan panduan taktis mengenai sistem perizinan satu pintu dan simplifikasi dokumen administrasi agar masyarakat dapat mengajukan IPR dengan mudah, transparan, dan bebas pungli (alur perijinan digital melalui sistem OSS RBA).

Sesi diskusi semakin berbobot dengan pemaparan dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Hadi, S.E yang menekankan batasan zonasi hijau serta kewajiban reklamasi terpadu berbasis komunitas penambang (aspek teknis dan penetapan WPR 4 Desa sesuai Kepmen ESDM 174.K /2024).

Melengkapi perspektif wilayah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPPKP) Kabupaten Belitung Timur, Idwan Fikri, S.T turut memaparkan keselarasan pemanfaatan ruang WPR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, demi menjamin kepastian batas tanah dan mencegah tumpang tindih dengan kawasan pemukiman warga.

Pertemuan terpadu ini menjadi sangat krusial karena langsung mengunci nasib 89 blok WPR yang tersebar di wilayah administrasi para peserta yang hadir. Berdasarkan data teknis, Desa Lenggang memimpin dengan 43 blok (193,80 hektare), disusul Batu Penyu dengan 19 blok (87,96 hektare), Sukamandi dengan 23 blok (94,57hektare), dan Padang dengan 4 blok (16,40 hektare).

Urgensi mengumpulkan seluruh desa di satu titik di Kecamatan Gantung ini adalah untuk menciptakan standarisasi aturan pengajuan IPR secara serentak. Melalui koordinasi erat antara pemateri provinsi dan kabupaten, dokumen administrasi dan mekanisme pembentukan koperasi penambang antar-desa diselaraskan sejak awal demi mencegah potensi konflik horizontal atau tumpang tindih batas wilayah di kemudian hari.

Saat sosialisasi berakhir, terlihat pemandangan optimistis di lokasi acara. Para perangkat desa, koperasi dan perwakilan penambang dari Gantung, Manggar, dan Damar saling berdiskusi erat dengan para narasumber, merencanakan kolaborasi pembentukan koperasi legal lintas batas. Di bawah langit Gantung hari ini, sebuah komitmen kolektif telah lahir. Era menambang secara sembunyi-sembunyi di bawah bayang-bayang ketakutan resmi ditinggalkan, digantikan oleh babak baru pertambangan rakyat yang legal, aman, dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!