Dobrak Aturan BBM, Bupati Beltim Kamarudin Muten Terapkan Kartu Kendali Khusus Pengecer Mulai Besok!

MANGGAR, BELITUNG TIMUR — Gerah dengan persoalan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terus mengular dan menyiksa masyarakat, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengambil langkah ekstrem. Seusai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut tentang permasalahan antrean BBM di Ruang Rapat Bupati pada Senin (21/9) pukul 14.00 WIB, Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten langsung mengajak unsur Forkopimda dan perwakilan manajemen SPBU untuk masuk ke ruang kerja Bupati. Langkah ini diambil guna menggelar diskusi tingkat tinggi lanjutan demi memecahkan kebuntuan kesepakatan yang belum sempat tercapai pada forum rakor utama.

Pertemuan internal yang berlangsung alot dan tertutup tersebut akhirnya membuahkan hasil konkrit. Bupati Beltim Kamarudin Muten usai berdiskusi langsung menemui awak media yang telah menunggu di luar ruangan untuk mengumumkan hasil kesepakatan baru mengenai regulasi pengaturan pembelian BBM.

Kebijakan anyar ini secara resmi mengubah kesepakatan awal dan telah ditandatangani bersama oleh seluruh unsur Forkopimda untuk langsung diberlakukan efektif mulai besok. Dalam lembar kesepakatan tertulis tersebut, diatur secara ketat tata cara pengisian untuk menjaga keadilan distribusi di hilir.

” Bagi kendaraan roda empat (mobil), volume pengisian diwajibkan mengikuti barcode resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina dengan batas maksimal 40 liter untuk satu kali pengisian per hari dan secara tegas dilarang melakukan pengisian berulang (antrean ganda),” ujar Bupati Kamarudin Muten.

Sementara itu lanjutnya, untuk kendaraan roda dua (motor), Pemkab Beltim meluncurkan terobosan berupa penerapan “Kartu Kendali”.

” Kartu kendali ini diterbitkan secara khusus oleh pihak kecamatan yang diperuntukkan bagi pengecer kios resmi, bukan untuk pengerit. Juga guna menghindari penumpukan di SPBU, manajemen pengaturan penjadwalan pengecer sepenuhnya didelegasikan kepada pihak kecamatan masing-masing, di mana setiap kecamatan akan membagi para pengecer ke dalam 3 kelompok atau zonasi waktu pengisian.

Bupati Kamarudin Muten menekankan juga bahwa penggunaan kartu kendali ini wajib disesuaikan dengan wilayah domisili pembelian dan hanya berlaku secara eksklusif di SPBU yang telah ditunjuk. Setiap pengecer yang memegang kartu kendali diberikan batas kuota maksimal 60 liter per hari.

Pemkab Beltim juga memberikan syarat saklek : BBM yang telah dibeli wajib hukumnya untuk didistribusikan atau dijual kembali di kios mereka kepada masyarakat umum. Jika ditemukan ada pengecer yang menimbun atau tidak melakukan aktivitas penjualan, maka kartu kendali mereka akan langsung dicabut secara permanen.

” Regulasi ini juga menyentuh batas harga dan volume penjualan dari tingkat pengecer ke konsumen akhir. Pihak pengecer dibatasi hanya boleh menjual maksimal 5 liter untuk kendaraan roda dua (motor) dan maksimal 10 liter untuk kendaraan roda empat (mobil) dalam satu kali transaksi,” tegasnya.

Di sela-sela penyampaian keterangan pers tersebut, Bupati Kamarudin Muten juga secara khusus meminta peran aktif dari rekan-rekan wartawan. Beliau mengajak awak media untuk ikut mengawal jalannya kebijakan baru ini di lapangan, membantu fungsi pengawasan, serta menyajikan pemberitaan yang objektif sesuai dengan fakta riil di lapangan.

Bupati mengimbau jika pers atau masyarakat melihat adanya praktik yang menyimpang atau tidak sesuai dengan poin-poin kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama Forkopimda tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!