Kota Tangerang, mediakota.com –
FEFI PLASTIK Masih beraktivitas sampai saat ini, sabtu 10 mei 2025 dari pantauan awak media. Mengetahui pabrik biji plastik yang sudah disegel dan disidang, Hengky sebagai pemilik pabrik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan Hasil Putusan sidang Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng.
Hasil kesimpulan sidang menyatakan bahwa ;
1. Menyatakan Terdakwa Hengky Terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana;
2. Menghukum yang bersangkutan dengan kurungan atau denda Rp.5.000.000; ( lima juta rupiah ) diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB diberi waktu selama 6 (enam) bulan, apa bila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka;
3. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Sidang Putusan dilakukan hari kamis, 12 september 2024;
Dalam permasalahan ini banyak sekali kejanggalan karena dari papan segel yang tertera ada 4 (empat) pelanggaran namun hanya 1 (satu) pasal yang didakwakan oleh polpp kota tangerang saat di PN Tangerang yaitu, Pelanggaran PERDA Nomor 8 tahun 2018 pasal 44 ayat 2 huruf C jo pasal 67.
Padahal diketahui polpp kota memberikan segel dengan 4 pelanggaran yang tertera disegel ,
1. PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018
2. PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023
3. NOMOR 3 TAHUN 2012
4. NOMOR 6 TAHUN 2019
Penyegelan ini dilakukan hari Selasa, 25 Juni 2024.
Papan segel sudah tercopot dan kembali beroperasi adalah kejanggalan dan kelemahan dari satpol PP dalam pengawasan pelanggaran perda di Kota Tangerang.
Hengky seperti nya kebal hukum dan terkesan memikirkan hukum karena masih beraktivitas meskipun sudah ada keputusan sidang dan copotnya segel didinding pabrik.
FEFI PLASTIK diduga telah merugikan Penghasilan Asli Daerah ( PAD) kota tangerang karena pabrik biji plastik yang sudah sekian lama ini berproduksi, tidak memiliki izin produksi dan cerobong bangunan yang tidak sesuai dengan izinnya (PBG), memproses biji plastik mengandung zat berbahaya ( B3 ) bagi lingkungan sekitarnya, namun tetap melakukan aktivitas.
Permasalahan ini sudah lama dan belum selesai karena Satpol pp sebagai penegak perda di kota tangerang dianggap lalai dalam menjalankan tugas karena membiarkan pelanggar masih beraktivitas tanpa pantauan.
Hal ini menjadi dugaan pembiaran pelanggaran sebagai penegakan peraturan tanpa pengawasan ketat.
“Sudah jelas dan patut diduga ada permainan pengusaha dengan oknum penegak perda yaitu Satpol PP, kalo tidak mau di tuduh tempat produksi biji plastik pasti tidak ada aktivitas karena jelas dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Irwan Gultom Wakil Ketua LSM KCBI.
Irwandi berharap, kepada Walikota Tangerang agar
mengevalusi kinerja Satpol PP yang tidak mau bekerja serius untuk membangun Kota Ahlakul Karimah.
“Kami mohon kepada Drs. H. Sachrudin segera memangil Kastpol PP agar serius menindak pelanggaran Perda di Kota Tangerang dan permasalahan di Pabrik Biji Plastik Segera selesai,” tutur Irwandi Gultom.
( Rp. )