Sumenep, Mediakota.com – Perairan Sumenep yang seharusnya menjadi surga bagi keanekaragaman hayati laut, kini berubah menjadi medan pertempuran sengit. Aparat penegak hukum dari Polair Kalianget.
Dengan ketegasan yang patut diacungi jempol, telah melancarkan operasi pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat dogol. Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap kerusakan ekosistem laut yang semakin parah akibat tindakan ilegal yang merajalela.
Tiga kapal nelayan dari luar daerah, yang terbukti menggunakan pukat dogol katrol, telah berhasil diamankan. Pukat dogol, yang dikenal sebagai “mesin perusak ekosistem”, telah lama menjadi momok bagi ekosistem sumber daya laut.
Praktik ilegal ini tidak hanya merusak terumbu karang dan habitat ikan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
Namun, operasi penegakan hukum ini tidak berhenti pada penangkapan kapal-kapal ilegal. Aparat penegak hukum juga menyatukan para pengepul hasil tangkapan pukat dogol, yang selama ini menjadi mata rantai penting dalam praktik ilegal ini.
Salah satu pengepul yang menjadi sorotan adalah Mamik, pemilik gudang penampungan ikan yang secara terang-terangan mengaku sebagai penampung hasil tangkapan pukat dogol.
Mamik bahkan diduga menyediakan BBM solar bersubsidi bagi para nelayan pukat dogol. Tindakan ini jelas melanggar peraturan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Ironisnya, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil yang membutuhkan, malah dinikmati oleh pelaku tindakan ilegal yang merusak lingkungan. Dugaan keterlibatan HL dalam penyediaan BBM solar bersubsidi juga menjadi sorotan.
Media telah berupaya Mamik mengkonfirmasi dan HL terkait rekomendasi SPBU yang memungkinkan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Ketidakberdayaan Dinas Perikanan dalam menyikapi permasalahan ini juga patut dipertanyakan. Sebagai sektor terdepan dalam pengelolaan sumber daya perikanan, Dinas Perikanan seharusnya melibatkan peran aktif dalam anggotanya untuk melakukan tindakan ilegal ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perikanan terkait penangkapan pukat dogol dan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Penangkapan tiga kapal pukat dogol ini merupakan langkah awal yang positif.
Namun, untuk anggota melakukan praktik ilegal ini secara menyeluruh, diperlukan tindakan yang lebih komprehensif. Aparat penegak hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal ini, termasuk pengepul dan penyalur BBM bersubsidi yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Sumenep. Dinas Perikanan harus mengambil peran aktif dalam memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada nelayan terkait praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
.
(RM Hendra)