Dugaan Penyimpangan Dana Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali Diduga Tidak Tersentuh Hukum

Palembang, Mediakota.com –Meski
sering kali penggunaan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan, namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda oknum Kepala Desa Curup menimbulkan Hukum.

Persoalan penggunaan Dana Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan, seperti angin lalu. Tak menyentuh Hukum.

Data yang diperoleh awak Mediakota.com mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali mendapatkan dana Desa sebesar Rp.1.235.384.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan embung desa sebesar Rp.139.642.000. Namun menurut keterangan Tokoh Masyarakat, diduga terjadi penyimpangan.

Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.263.415.000, diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa sebesar Rp.334.483.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Peningkatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp.219.150.000, perlu dikaji.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Curup menerima Dana Desa sebesar Rp.843.714.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.168.742.600, diduga dikerjakan asal jadi .

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.138.381.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB

( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *