Sorong, mediakota.com – Masyarakat adat Kampung Kaiso, Kabupaten Sorong Selatan,terancam pidana setelah laporan polisi (LP) yang diduga bodong diproses oleh Polres Sorong Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan sawit PT Megakarya Jaya Raya (MPG),yang sebelumnya dituding menghapus hak adat warga tanpa persetujuan.
Konflik bermula ketika warga menolak keberadaan PT MPG yang dianggap telah menguasai wilayah adat tanpa mekanisme pelepasan hak yang sah.
Sebagai bentuk perlawanan, masyarakat memasang palang sebagai simbol protes. Namun, tindakan ini justru berakhir pada pelaporan beberapa warga oleh pihak perusahaan atas tuduhan menghalangi aktivitas usaha.
Sedikitnya enam warga Kampung Kaiso melapor ke Polres Sorong Selatan.Ironisnya,laporan yang masuk pada awal April 2025 itu diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau’bodong’,karena tidak menyertakan bukti pelanggaran yang jelas.
Kejadian ini berlangsung di wilayah adat Kaiso yang masuk ke dalam area konsesi PT MPG.Laporan diproses dalam waktu cepat oleh pihak kepolisian di Teminabuan,ibu kota Sorong Selatan.
Pendamping hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Barat menyebut LP tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak adat,”kata Simon Maurits Soren,SH.,MH.,selaku penasihat hukum masyarakat adat,Rabu (30/4).
Masyarakat Kaiso menuntut proses hukum dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam hal Irwasda memberikan izin kepada PT MPG.
Mereka menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah adat yang belum pernah dilepaskan secara sah.
Kasus ini menambah panjang konflik agraria di Tanah Papua yang kerap merugikan masyarakat adat.
( Dedi )