Karawang, Mediakota.com —
Praktik pungutan liar (pungli) diduga marak terjadi di Pos Polisi depan Bank BCA Karawang setiap akhir pekan. Sejumlah pengendara dan warga sekitar menyebut, oknum petugas lalu lintas kerap menghentikan pengendara motor di kawasan Jalan Bypass dan mencari-cari kesalahan untuk meminta uang dalam jumlah ratusan ribu rupiah.
Informasi yang dihimpun Mediakota menyebutkan, aksi tersebut paling sering terjadi pada hari Sabtu dan Minggu, ketika kawasan itu ramai oleh anak muda yang melintas atau nongkrong di sekitaran Bypass.
“Sering banget kejadian, apalagi kalau akhir pekan. Mereka nyari-nyari alasan, terus minta uang. Kadang ada yang sampai lima ratus ribu lebih,” ujar seorang petugas parkir yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada diungkapkan seorang ibu warung kecil di dekat pos polisi tersebut. Ia mengaku sering melihat anak-anak muda yang panik setelah diberhentikan petugas karena tidak memakai spion.
“Biasanya anak muda yang lewat sore-sore. Ada yang sampai gadai HP di sini, buat bayar polisi katanya,” tutur ibu warung itu.
Dari penelusuran Mediakota, ditemukan salah satu korban yang mengaku sempat diminta uang Rp500 ribu oleh oknum petugas di pos tersebut. Remaja bernama: Ojas (16), siswa kelas 2 SMA asal Kecamatan Tempuran, mengaku terpaksa menggadaikan telepon genggamnya ke ibu warung agar bisa membayar permintaan petugas.
“Tadi saya baru nebus HP-nya. Kemarin disuruh bayar lima ratus ribu gara-gara spion saya cuma satu,” ujar Ojas saat ditemui di warung tersebut, Minggu sore (27/10).

Ojas (memakai baju putih) di warung ibu
Menurut warga sekitar, peristiwa seperti itu bukan hanya sekali dua kali terjadi. “Sekarang aja saya lagi nunggu anak muda yang mau nebus HP-nya. Kemarin dia gadai karena kepepet,” ujarnya lirih.
Warga menilai, tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi kepolisian, khususnya satuan lalu lintas yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Mereka berharap pimpinan Polres Karawang segera menindak tegas para pelaku dan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) atau Paminal untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Pemerhati kebijakan publik Dede Sunarya, SE menilai, kasus semacam ini harus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
“Paminal harus hadir di lapangan, bukan sekadar menunggu laporan. Jika benar ada pungli, penindakan harus tegas supaya masyarakat kembali percaya bahwa polisi berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Paminal Polres Karawang, Aiptu Asep Rifa’i, saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat saat ini dilakukan melalui sistem barkode, yang terpusat pada satu pintu pelaporan.
“Sekarang semua pengaduan sudah terintegrasi melalui barkode agar tertib dan bisa langsung terpantau oleh pimpinan,” ujarnya singkat.
Namun, kebijakan tersebut justru mendapat tanggapan beragam dari warga. Seorang warga menilai sistem itu bisa memperlambat penanganan di lapangan.
“Kalau harus lewat barkode dulu, ya repot. Sama aja kasih peluang buat oknum terus main di lapangan karena nggak langsung ditindak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Redaksi Mediakota akan terus menelusuri dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang agar praktik serupa tidak mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(Zey/TB/Pay)






