BELITUNG TIMUR – Tirai misteri yang menyelimuti pergerakan “emas hitam” ilegal di pesisir Belitung Timur akhirnya tersingkap melalui sebuah operasi senyap yang presisi. Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur menggelar konferensi pers resmi untuk merilis keberhasilan spektakuler Jajaran Satpolairud dalam menggagalkan penyelundupan kakap berupa 11,04 ton pasir timah pada Senin malam, 2 November 2026. Dari hasil tangkapan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Jalannya konferensi pers krusial ini dipimpin langsung oleh Kapolres Beltim AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum. Tidak main-main, sebagai bentuk keseriusan institusi, Kapolres Beltim didampingi oleh barisan utama komando Polres Beltim, mulai dari Kasatreskrim Polres Beltim AKP Agam Gustafa Rizka, S.Tr.K., CPHR, Kasatpolairud Polres Beltim AKP Bobyry Niko, S.H., M.Si., Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Belitung Timur AKP Kardonetso Siagian, S.H, hingga Kasat Intelkam Polres Beltim AKP Al Faizun, S.H. Di hadapan awak media, ratusan karung pasir timah sitaan dipamerkan sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan kejahatan sumber daya alam di bumi Laskar Pelangi.

Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Thamrin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus besar ini berawal dari ketajaman informasi dan laporan berharga yang disodorkan oleh masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan penyimpangan berupa penimbunan dan penyimpanan pasir timah di sebuah rumah yang terletak di kawasan pesisir Ujung Lintang. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 November 2026, petugas Satpolairud Polres Beltim bergerak cepat merespons informasi yang masuk sejak Senin, 2 November 2026 tersebut.
Waktu menunjukkan pukul 22.50 WIB ketika kegelapan malam pecah oleh kedatangan personel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Beltim, AKP Bobyry Niko. Tim langsung merangsek mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan intensif. Setibanya di sana, petugas meminta keterangan kepada pemilik rumah berinisial AMNH. Penindakan malam itu berlangsung mencekam namun tetap mengedepankan prosedur hukum, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) Lenggang guna menjamin transparansi di lapangan.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Dari hasil pemeriksaan mendalam di dalam bangunan, petugas menemukan tumpukan karung berukuran besar berisi pasir timah ilegal yang disembunyikan di salah satu kamar rumah tersebut. Kamar yang seharusnya menjadi ruang privat diubah fungsinya menjadi gudang logistik penyelundupan. Sebanyak 368 karung pasir timah ditemukan dalam kondisi rapi, siap angkut menuju dermaga tikus.
“Sebanyak 368 karung pasir timah kemudian diangkut menggunakan dua unit mobil dump truck dan diamankan ke Markas Satpolairud Polres Belitung Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Dr Husni Tamrin di hadapan media. Ratusan kampil dengan berat total mencapai 11.040 kilogram tersebut kini dipasang garis polisi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengangkutan, dan/atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan atau izin terkait. Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Namun, drama pengungkapan ini tidak berhenti di gudang Ujung Lintang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan yang dihimpun penyidik di lapangan, benang merah kepemilikan belasan ton pasir timah ilegal ini mengarah kuat kepada seorang kolektor besar berinisial AMN Lk 38 th, yang tercatat sebagai warga Jl Bahagia l Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit.
Polisi mensinyalir adanya strategi desentralisasi logistik, di mana barang dikumpulkan di wilayah pedalaman Kelapa Kampit sebelum digeser ke pesisir Ujung Lintang sesaat sebelum dikirim via jalur laut menggunakan kapal cepat (boti). Saat penggerebekan berlangsung, AMN tidak berada di tempat kejadian dan Polres Belitung Timur telah membentuk tim khusus terpadu untuk memburu keberadaannya.
“Polres Belitung Timur masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap asal-usul pasir timah tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum,” kata Husni.
Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Thamrin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan mineral yang tidak sesuai ketentuan hukum. Menutup keterangannya, polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, penampungan, maupun perdagangan pasir timah yang diduga ilegal di wilayah Belitung Timur demi menjaga stabilitas dan kelestarian daerah. (Risda)












