Buntut Dari Pemblokiran Jalan Ke PT Parit Sembada Oleh Masyarakat Buding, Pemkab Beltim Gelar Mediasi Bersama

Manggar, Belitung Timur – konflik Masyarakat Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dengan PT. Parit Sembada dan PT. Steelindo Wahana Perkasa ( PT SWP) berlanjut dengan aksi penutupan akses jalan PT. Parit Sembada oleh Masyarakat Desa Buding yang merupakan permasalahan agraria dan perkebunan menahun. Masalah ini mencakup tuntutan plasma, penggunaan kawasan hutan dan dampak lingkungan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Diskusi Bersama bertempat di ruang Rapat Bupati Beltim. Rabu (15/4/2026) pukul 15.00 WIB.

Kegiatan Diskusi Bersama terkait Permasalahan/Konflik antara PT. Parit Sembada dengan Masyarakat Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur ini dihadiri oleh Bupati Beltim Kamarudin Muten, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Dandim 0414/ Belitung diwakili oleh Bati Intel Peltu Imanudin, Kapolres Beltim AKBP Indra Fery Dalimunthe, Kajari Beltim diwakili Kasubsi II Bidang Intelijen Yoko Rianggi Maldini, Danyonif TP 845/KS diwakili Danki C Letda Inf Lekarca, Danpos AU Manggar Kapten Lek Erwin Joniarta, Kabagops Polres Beltim Kompol Nanang, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Beltim Ikhwan Fahrozi, Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hendri, Staf Ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan Bayu Priyambodo, Staf Ahli bidang SDM Heryanto, Kasat PolPP Beltim Noviz Ezuar, Kadin perizinan Fery Irawan, PLT Distangan Beltim Heru Indramarta, Camat kelapa Kampit Yudie Brahma, Asst General Manager PT. SWP Suman Dharmana, Senior Manager PT. SWP Rony Soniardi, Manager PT. Parit sembada Nano, Humas dan Legal PT SWP, Muhamad Ikhsan Nur Habi didampingi Nabila, Kepala Desa Buding Mardini dan perwakilan Masyarakat Desa Buding.

Dikarenakan diskusi tersebut sifatnya tertutup untuk para Awak Media dalam melakukan liputan, seusai acara Bupati Beltim Kamarudin Muten menyempatkan diri untuk memberi waktu para Awak Media untuk wawancara.

Bupati Beltim Kamarudin Muten mengatakan bahwa terkait polemik ini, dirinya berkomitmen untuk tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat yang notabennya produk kebijakan lama.

” Masalah perpanjangan HGU ini kan telah dilakukan pada tahun 2023 jauh sebelum saya menjabat. Namun Saya pastikan tidak akan mengabaikan persoalan masyarakat Buding ini. Saya akan perjuangkan kepentingan mereka,” ujar Bupati Beltim Kamarudin Muten.

Ia sebutkan bahwa dirinya pernah mengumpulkan Para Kepala Desa untuk berdiskusi dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

” Kalau gak salah sekitar bulan Oktober 2025. Itu Saya kumpulkan para Kepala Desa dan mereka Kepala Desa telah sepakat menyepakati perpanjangan HGU tersebut. Bahkan porsi plasma yang disepakati lebih tinggi dari 20 persen yaitu mencapai 26 persen,” terangnya.

Lanjutnya lagi, Ia juga sudah menugaskan kepada Camat dan Kepala Desa agar memfasilitasi membuka ruang mediasi antara pihak. Sehingga dapat menghasilkan titik temu yang adil agar dapat mengedepankan kepentingan bersama.

Adapun Masyarakat ada yang merasa tidak adil, merasa terdzolimi, Ia persilahkan untuk menempuh jalur hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum. Jadi setiap warga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Sementara itu, salah satu Masyarakat Desa Buding Andri Topan saat ditemui di halaman Kantor Bupati Beltim seusai acara mengatakan bahwa kedatangannya bersama ke Kantor Bupati Beltim adalah ingin mempertanyakan kejelasan manfaat atas pemanfaatan ribuan hektare lahan oleh perusahaan, khususnya terkait realisasi kewajiban plasma sebesar 20% yang hingga saat ini belum dirasakan secara adil.

” meskipun telah ada pembahasan di tingkat Kementerian mengenai kemungkinan kompensasi, namun belum terdapat implementasi nyata di lapangan,” kata Andri Topan yang akrab disapa Aan.

Menurutnya, Masyarakat menilai perlu dilakukan negosiasi ulang karena skema yang ada belum menguntungkan dan tidak proporsional, serta mengindikasikan adanya ketidaksesuaian sejak awal pengelolaan, termasuk dugaan penyimpangan atau penafsiran regulasi yang tidak tepat dan minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan.

” Masyarakat meminta agar Pemerintah Daerah segera mengusulkan penurunan tim pencari fakta apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan, dengan tetap menegaskan bahwa Masyarakat mengedepankan pendekatan persuasif dan berharap adanya keadilan guna mencegah potensi konflik di kemudian hari,” pungkasnya.

Disisi lain, Humas dan Legal PT. Steelindo Wahana Perkasa (PT SWP), Muhamad Ikhsan Nur Habi katakan bahwa terkait mediasi pada sore ini pada prinsipnya memang persoalan yang sudah lama yang bergulir dari tai 2018 sampai sekarang. Dan pada prinsipnya Kita Perusahaan yang berinvestasi di Belitung Timur. Kita berusaha untuk semaksimal mungkin memenuhi apa yang menjadi persyaratan dalam berinvestasi di Belitung Timur.

” Segala peraturan yang dipersyaratkan, Kita bisa mengikutinya. Namun kalau ada hal hal yang mungkin disampaikan diluar konteks hal-hal normatif yang disampaikan, Kita tidak serta merta bisa mengabulkan permintaan tersebut,” kata Habi.

Habi juga tekankan, Kita sebagai Perusahaan yang saham dimiliki oleh para pemegang saham, apabila ada yang diluar yang normatif kita harus sampaikan lagi ke manajemen.

” Apakah hal tersebut bisa diakomodir atau tidak. Tapi, sejatinya sepanjang itu diatur dalam ketentuan yang memang harus Kita mengikuti peraturan itu, Kita pasti akan mengikuti aturan tersebut,” sebutnya.

Terkait jalan yang diblok oleh masyarakat, Habi jelaskan pada prinsipnya Kita berinvestasi di Belitung timur ini berharap apa yang Kita pekerjakan atau apa yang menjadi usaha Kita di sini itu semuanya bisa berjalan lancar.

” Nah terhadap pemblokiran jalan ini harapan Kita adalah karena memang warga Masyarakat Buding juga bekerja di perusahaan. Karena mayoritas masyarakat bekerja disitu, Kita berharap akses jalan tersebut segera dibuka untuk memperlancar warga Masyarakat Buding dan sekitarnya untuk bisa bekerja di perusahaan. Begitu juga pada masyarakat lain yang mungkin menggunakan akses jalan tersebut juga tidak terganggu,” harapnya.

Habi juga tegaskan terkait pertanyaan apakah perusahaan tidak akan lakukan upaya hukum, Ia katakan sejauh ini masih mempertimbangkan. Pada prinsipnya Kita mau semuanya berjalan kondusif. Kalau memang ada hal-hal yang pada prinsipnya melanggar ketentuan, Kita akan diskusikan ke Aparat Penegak Hukum seperti apa baiknya.

” Tapi sampai dengan saat ini Kita masih mengedepankan supaya semua kondisi bisa kondusif. Kita tidak mau ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tandasnya.

Lanjutnya, untuk perpanjangan HGU yang dipermasalahkan oleh Masyarakat. Menurutnya perpanjangan HGU itu semua prosedur sudah dilalui. Dari panitia B ( yang membahas tentang bagaimana teknis perpanjangan itu diberikan). Dan di panitia B itulah unsur-unsur dari pihak yang secara ketentuan ikut serta dalam perpanjangan HGU itu.

” Pihak yang ikut serta tersebut ada dari Pemerintah Daerah, ada dari Pemerintah Desa, Instansi-instansi teknis yang berwenang seperti BPN, Dinas-dinas terkait, Kanwil dan lain sebagainya. Panitia B itu sudah merumuskan bahwa memang HGU Kita ini sesuai dengan peruntukan dan bisa diperpanjang. Dan saat ini HGU Kita SK nya sudah keluar dan sertifikatnya itu juga sudah keluar dan sudah di perpanjang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *