Manggar, Belitung Timur — Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung Timur hari ini menjadi saksi bisu pecahnya gunung es kemarahan ratusan petani. Dengan wajah tegang namun penuh determinasi, perwakilan anggota Koperasi Produsen Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu mendatangi markas kepolisian dengan membawa tumpukan dokumen tebal. Jum’at (23/10/2026) pukul 09.30 WIB. Mereka resmi melaporkan dugaan skandal agraria terbesar di wilayah mereka: penerbitan sertifikat tanah sepihak dan pemalsuan dokumen di atas lahan plasma kelapa sawit aktif.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan dan penyusunan Laporan Polisi (LP) masih berlangsung intensif di dalam ruang SPKT, dikawal ketat oleh sejumlah personel kepolisian.

Di hadapan petugas piket dan penyidik yang memeriksa, para perwakilan anggota Koperasi BMS ini memaparkan secara gamblang dan emosional semua permasalahan berat yang mendera mereka selaku anggota selama bertahun-tahun.
Di atas meja hijau SPKT, satu per satu borok tata kelola koperasi dibuka. Mereka membeberkan bagaimana hak-hak ekonomi mereka sebagai anggota sah dikebiri oleh keputusan-keputusan sepihak pengurus. Mulai dari nihilnya transparansi pembagian hasil kebun, tidak jelasnya keanggotaan, hingga tidak pernah dilibatkannya mereka dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan pihak perusahaan mitra.
Para perwakilan anggota juga membeberkan fakta miris mengenai minimnya asas keadilan ekonomi yang mereka rasakan sejak perjanjian kemitraan pertama kali dibuat. Selama bertahun-tahun menjadi anggota, mereka mengaku baru menerima pembagian hasil kebun sebanyak 4 kali pembayaran. Frekuensi pembagian hasil yang sangat jarang dan terbatas selama bertahun-tahun ini dinilai sangat tidak sebanding dengan potensi kekayaan lahan mereka, sekaligus memicu tanda tanya besar ke mana sisa keuntungan pengelolaan hasil bumi mereka dialokasikan oleh pihak pengurus koperasi.
Kemarahan warga kian memuncak saat memaparkan fakta paling menyakitkan yang terjadi di lapangan baru-baru ini. Setelah hanya diberi hasil yang sangat minim, tanaman kelapa sawit produktif yang telah mereka tanam dan rawat bertahun-tahun kini dicabut paksa menggunakan alat berat.
Lahan hijau yang seharusnya menjadi tumpuan hidup masa depan keluarga mereka tersebut dilaporkan telah dialihkan secara sepihak untuk dieksploitasi menjadi kawasan pertambangan pasir silika oleh PT Satria Mukti Anugerah (SMA). Pengrusakan massal vegetasi sawit demi mengeruk komoditas tambang ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap tujuan awal pembentukan koperasi perkebunan.
Sengkarut agraria ini kian meruncing saat perwakilan warga menunjukkan bukti fisik kejanggalan administrasi pertanahan yang berjalan senyap di belakang meja. Lahan plasma kelapa sawit yang berada di bawah payung kemitraan dengan PT Parit Sembada (SWP Group), tiba-tiba berubah status legalitasnya. Tanpa melalui Rapat Anggota Rencana (RAR) atau persetujuan komunal, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan terbit secara misterius atas nama oknum-oknum tertentu.
“Kami ini pemegang hak plasma yang sah, tapi tiba-tiba di atas tanah yang kami garap sudah keluar sertifikat atas nama orang lain. Sudah hasilnya hanya dibayar empat kali, sekarang sawitnya malah dicabuti untuk ditambang pasir. Ini namanya perampokan hak berbaju hukum!,” cetus salah satu perwakilan anggota koperasi dengan nada tinggi.
Bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga, di saat teka-teki sertifikat siluman dan pembabatan sawit itu belum terjawab, para petani memaparkan adanya pergerakan baru: proses pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) gelombang kedua secara massal atas nama individu tertentu. Dugaan manipulasi warkah tanah ini disinyalir sengaja dilakukan untuk memecah-belah aset komunal koperasi menjadi milik pribadi demi keuntungan segelintir elite.
Aksi pelaporan ke SPKT ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan mendalam atas mengalir atau bocornya pengakuan mengenai adanya dana segar sebesar Rp400 juta dari pihak investor tambang PT SMA kepada tim verifikasi fisik lapangan. Dana tersebut diduga kuat sebagai “uang pelicin” untuk memuluskan pembuatan administrasi dokumen di atas lahan sengketa tanpa melalui regulasi Peraturan Desa (Perdes) yang sah.
Imbas dari rentetan ketidaktransparanan dan pemusnahan paksa kebun kelapa sawit ini, 180 anggota koperasi langsung melakukan aksi walk out massal pada rapat tahunan koperasi. Warga menolak keras menyetujui laporan pertanggung jawaban pengurus karena mendapati kebun plasma mereka yang hancur justru dibebani utang investasi pembangunan yang melonjak gila-gilaan, dari Rp32 miIiar meroket drastis hingga menyentuh angka Rp40 miIiar sampai Rp47 miIiar kepada perusahaan mitra perkebunan.
Di dalam ruang SPKT, penyidik kini tengah meneliti lembar demi lembar bukti yang diajukan, mulai dari fotokopi surat-surat misterius, draf-draf hasil rapat, bukti dokumentasi pencabutan pohon sawit, catatan riwayat pembagian hasil yang minim, hingga rincian beban utang fantastis yang mencekik ratusan petani tersebut.
Laporan ini diarahkan pada dugaan pelanggaran berat Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP mengenai Penggelapan dalam Jabatan, serta potensi pasal pengrusakan properti/aset secara bersama-sama.
Langkah tegas para perwakilan anggota Koperasi BMS membawa seluruh penderitaan dan pemusnahan kebun mereka ke ranah hukum pidana menjadi babak baru pertarungan agraria di Belitung Timur. Jika penyidik berhasil membongkar warkah, aliran dana pelicin, dan aktor intelektual di balik alih fungsi lahan ilegal ini, kasus ini akan menjadi preseden penting penegakan hukum bagi perlindungan hak-hak petani plasma di Belitung Timur.












