Bos Timber Bisa Didenda P3H Satu Triliun

Sorong, mediakota.com – Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan kendala dalam upaya penegakan hukum ini. Dia bilang, waktu penyidikan bagi penyidik ​​Gakum LHK jadi kendala utama.

Dalam UU P3H, waktu yang disedikan bagi penyidik ​​LHK hanya 90 hari. Setelah kewenangannya habis, penyidikan lanjut oleh jaksa.

“Tetapi tidak semua jaksa serta merta mau melanjutkan kasus itu.”

Dalam UU P3H, ada satu lembaga yang disebut lembaga P3H yang membawahi penyidik ​​dan penuntut umum. Yavid bilang, lembaga ini berperan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam. Penyidik ​​dan jaksa, katanya, harusnya berada di bawah lembaga ini untuk mempermudah koordinasi. Sayangnya, lembaga ini tidak pernah terbentuk.

Penyidik ​​tetap ada di bawah PPNS atau kepolisian sementara dan jaksa di bawah kejaksaan agung. Sisi lain, jangka waktu penyelidikan tidak diubah tetap 90 hari.

“Itulah kendala kami untuk mengeksekusinya terkait membuktikan kejahatan yang terorganisir karena itu mebutuhkan penelitian terlebih dahulu.”

Penyidik, katanya, tidak bisa mengintervensi putusan hakim bahkan lebih rendah dari aturan minimal. Penyudik, katanya, sudah berusaha menyediakan berkas bagus hingga baik tuntutan jaksa maupun hakim juga sesuai.

“Kita tidak bisa mencampurkan kewewangan karena ada kewenangan hakim untuk memutuskan berdasarkan keyakinannya. Di samping UU yang mengatur, keyakinan hakim juga mempengaruhi.”

Untuk itu, baik penyidik, jaksa, maupun hakim, harus memiliki pemahaman yang sama atas kasus kejahatan kehutanan.

Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus-kasus ini, UU P3H juga mengatur kewenangan penyidik ​​tetapi dibatasi oleh aturan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Jadi, walalupun kewenangan kami punya untuk penyidikan TPPU tapi dalam kenyataan kami belum bisa mengeksekusinya. Hingga kontribusi untuk membawa uang itu kembali ke negara belum bisa berjakan dengan baik. Padahal, di UU P3H ancamannya bisa sampai Rp1 triliun,” katanya.

( Dedi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *