Aner Maisini Optimis MK Tolak Dalil Pihak Pemohon

Jakarta,-

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya nomer urut 1 Aner Maisini- Igapa optimis jika Mahkamah Konstitusi akan menolak dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam sengketa tiga perkara PHPU nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025,  301, dan 310

Hal tersebut dikatakan Aner usai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu pada Kamis, 30/1/2025.

“Hari ini kita udah mengikuti proses sidang mendengarkan jawaban pihak terkait, termohon dan bawaslu. Pada prinsipnya kami sudah menjawab sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.” Ucap Aner.

Aner menuturkan jika dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa salah satu dalil yang dipatahkan pihaknya adalah melalui kuasa hukumnya ia telah mengajukan surat kepada MK untuk melihat bukti-bukti pemohon namun kata Aner pihak pemohon banyak mengajukan bukti yang direkayasa.

“Kemenangan kita adalah murni kemenangan rakyat Intan Jaya, untuk itu kami optimis sambil menunggu putusan sela. Apapun keputusannya nanti kami siap menerima, Kami berharap masyarakat Intan Jaya untuk tetap tenang, tidak menghasut pendung paslon lainnya sambil menunggu putusan sela MK.” Pungkas Aner sambil tersenyum. (Ad/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *