Sekda Beltim Sentil Media di Rapat PT KCL, Kuasa Hukum Warga Malah Tantang Gugat PTUN

Manggar, Belitung Timur – Ruang Rapat internal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mendadak diselimuti atmosfer ketegangan. Agenda yang awalnya dirancang sebagai koordinasi lintas sektor di Dinas PUPRP2RKP Beltim berubah menjadi panggung krusial yang menentukan nasib ruang hidup warga Desa Limbongan. Senin (31/8/2026) pagi.

Di tengah meja, bertumpuk berkas surat penolakan resmi dari masyarakat terhadap rencana operasional tambang pasir kuarsa oleh PT Karya Cipta Lahanindo (PT KCL). Isu ini menjadi bom waktu karena wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT KCL seluas puluhan hektar tersebut berbenturan langsung dengan kawasan agraria produktif dan zona sensitif pesisir Belitung Timur.

Ketegangan forum sudah terasa bahkan sebelum paparan teknis dimulai. Kehadiran belasan awak media di luar ruangan yang menunggu hasil keputusan memicu reaksi langsung dari jajaran eksekutif. Sekretaris Daerah (Sekda) Belitung Timur, Erna Kunondo, S.H memberikan keterangan tegas bahwa agenda internal berisiko tinggi ini semestinya steril dari publikasi dini karena masih merupakan tahap bedah kasus dan koordinasi lintas sektor Pemkab.

” Pemkab tidak berniat membatasi kemerdekaan pers atau menutup transparansi Bupati. Langkah pembatasan diskusi ini murni diambil untuk menghindari distorsi informasi yang bisa memicu gesekan sosial atau keresahan publik sebelum Pemkab menelurkan keputusan hukum yang final,” klarifikasi Sekda Beltim seusai acara.

Di sisi lain, desakan masyarakat sipil yang dikomandoi oleh kelompok tani lokal justru semakin mengeras. Surat penolakan yang dilayangkan bukan sekadar selembar kertas, melainkan manifestasi dari ketakutan mendalam akan kehilangan masa depan.

Ketua Kelompok Tani Bintang Mas Desa Limbongan, Handi secara terbuka melayangkan kekecewaannya terhadap sikap PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) yang mangkir dalam rapat pembahasan krusial tersebut. Ketidakhadiran korporasi dinilai sangat disayangkan karena menutup ruang dialog serta transparansi informasi perizinan yang selama ini dipertanyakan warga.

“Kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir. Tapi mudah-mudahan mereka mendengar hasil rapat hari ini agar stabilitas di kampung kami tetap terjaga,” ungkap Handi.

Terlebih lagi, ia membeberkan fakta bahwa hingga rapat di Dinas PUPR ini digelar, perusahaan tersebut belum pernah sekalipun melakukan sosialisasi langsung bersama warga Desa Limbongan terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa tersebut.

“Kalau dari pihak perusahaan, belum pernah ada sosialisasi ke masyarakat. Belum pernah sama sekali,” ujarnya.

Alih-alih membiarkan wilayahnya dieksploitasi, Handi justru mendorong agar eks lahan pertambangan PT KCL dapat dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan produktif yang dikelola langsung oleh masyarakat. Rencana tersebut berjalan sinergis dengan program pascatambang yang selama ini digaungkan Bupati Belitung Timur untuk mempersiapkan keberlanjutan ekonomi masyarakat setelah aktivitas pertambangan berakhir.

“Setelah menjalani proses rapat tadi, kami sangat berharap program pasca tambang dari Bapak Bupati bisa terealisasi. Dari kegiatan tambang timah, kami ingin beralih ke perkebunan,” ujar Handi.

Mengenai perencanaan, Kelompok Tani Bintang Mas mengaku telah menyiapkan rancangan pemanfaatan area perkebunan tersebut sejak jauh-jauh hari. Oleh karena itu, mereka memohon dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur maupun instansi terkait agar pengelolaan lahan dapat diserahkan kepada warga desa. Handi meyakini pengalihan fungsi menjadi kebun rakyat akan membawa dampak positif yang luas bagi kesejahteraan ekonomi keluarga di Desa Limbongan.

“Karena ada lahan yang bagi kami bisa dipergunakan, kami minta dukungan dari semua pihak. Semoga apa yang kami niatkan baik ini menjadi baik dan hasilnya juga baik,” ucapnya.

Meskipun masyarakat menawarkan solusi hijau, penasihat hukum Kelompok Tani Bintang Mas, Gugun tetap melayangkan peringatan hukum yang keras kepada pihak eksekutif maupun korporasi apabila aspirasi ini diabaikan.

“Secara legal formal, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Belitung Timur maupun PT KCL, bahwa setiap izin pertambangan yang mengabaikan hak sosiologis dan ruang hidup masyarakat lokal adalah cacat legitimasi. Kami sedang mengumpulkan seluruh bukti pelanggaran berlapis, mulai dari potensi kerusakan ekosistem pesisir hingga dugaan maladministrasi tata ruang. Jika Pemkab Beltim memaksakan atau membiarkan operasional ini berjalan secara sepihak, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum formal, baik melalui gugatan PTUN maupun melakukan perlawanan hukum berbasis hak agraria masyarakat,” urai sang Penasihat Hukum dengan nada taktis.

Rapat internal tersebut sejatinya menguliti dilema terbesar yang dihadapi pemerintah daerah saat ini. Berdasarkan peta regulasi pertambangan nasional, kewenangan izin tambang pasir kuarsa ditarik secara ketat oleh pemerintah pusat, namun dampak kerusakan ekologis dan konflik horizontalnya sepenuhnya ditanggung oleh daerah.

DPRD Belitung Timur sendiri dikabarkan mulai mengambil posisi radikal dengan mendesak Pemkab berdiri di samping rakyat, mengingat arah tata ruang daerah saat ini adalah mendorong sektor pariwisata berkelanjutan dan ketahanan pangan, bukan memperluas lubang tambang baru. Hingga ketukan palu sidang berakhir, Pemkab Belitung Timur masih berada di persimpangan jalan paling dilematis: tunduk patuh pada legalitas formal investasi pusat, atau berani mengambil diskresi hukum demi menyelamatkan kedaulatan ekologi serta menyetujui cetak biru perkebunan rakyat di Desa Limbongan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!