BELITUNG TIMUR – Gelombang penolakan terhadap rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) di Desa Limbongan semakin menguat. Sebanyak 109 orang warga secara resmi membubuhkan tanda tangan penolakan sebagai bentuk mufakat bulat untuk mengawal ruang hidup mereka dari aktivitas eksploitasi baru.
Aksi penandatanganan ini digerakkan secara masif oleh 72 anggota Kelompok Tani Bintang Mas dan diperkuat oleh dukungan nyata dari 30 warga masyarakat Desa Limbongan lainnya. Berkas bermaterai tersebut menjadi bukti otentik bahwa basis massa di tingkat akar rumput menuntut pengalihan fungsi eks lahan pertambangan tersebut menjadi kawasan perkebunan produktif.
Ketua Kelompok Tani Bintang Mas, Handi, menegaskan bahwa transformasi dari sektor pertambangan ke sektor perkebunan merupakan langkah mutlak yang harus diambil masyarakat.
Menurutnya, inisiatif ini sangat selaras dengan visi jangka panjang Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten yang gencar menggaungkan program pemulihan ekonomi masyarakat setelah era komoditas tambang berakhir.
“Setelah menjalani proses rapat tadi, kami sangat berharap program pascatambang dari Bapak Bupati bisa terealisasi. Dari kegiatan tambang, kami ingin beralih ke perkebunan,” ujar Handi saat ditemui usai pertemuan di kantor Dinas PUPRP2RKP Kabupaten Belitung Timur. Senin (31/8/2026) pagi.
Handi meyakini, legalitas pengelolaan lahan yang diserahkan langsung kepada 109 warga yang menolak ini akan menjadi motor penggerak kesejahteraan ekonomi keluarga di Desa Limbongan.
Pihaknya mengaku telah mematangkan rancangan pemanfaatan area tersebut sejak jauh-jauh hari agar bisa langsung digarap secara mandiri oleh rakyat.
Namun, optimisme warga dibayangi oleh kekecewaan mendalam terhadap sikap manajemen PT KCL. Pihak perusahaan diketahui mangkir dalam rapat koordinasi penting di Dinas PUPRP2RKP tersebut, sebuah tindakan yang dinilai warga sebagai bentuk menutup diri dari transparansi.
“Kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir. Tapi mudah-mudahan mereka mendengar hasil rapat hari ini agar stabilitas di kampung kami tetap terjaga,” ungkap Handi kecewa.
Lebih lanjut, Handi membeberkan fakta bahwa PT KCL sama sekali belum pernah melakukan sosialisasi langsung atau bertatap muka dengan warga Desa Limbongan terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa tersebut.
Absennya sosialisasi ini, yang diperparah dengan mangkirnya perusahaan di forum formal pemerintahan, membuat warga semakin solid menyatukan suara penolakan.
Melalui aksi nyata penandatanganan oleh 109 orang ini, Kelompok Tani Bintang Mas mengetuk pintu kebijakan Pemkab Belitung Timur dan seluruh instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum serta dukungan penuh. Warga berharap niat baik mengembalikan tanah negara eks tambang untuk kemakmuran kebun rakyat tidak terhambat, melainkan segera dieksekusi demi stabilitas ekonomi daerah.










