Putussibau MEDIAKOTA.Com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mengamankan 16 anak usia sekolah yang diduga menggunakan lem fox sebagai bahan inhalan setelah menerima laporan dari masyarakat. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026).
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Suharman, S.S.T.P., M.Ec.Dev., mengatakan petugas awalnya menemukan empat anak yang sedang mengisap lem fox.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan pemantauan dan mendapati empat anak sedang mengisap lem fox. Setelah dimintai keterangan, diketahui terdapat 16 anak usia sekolah yang pernah melakukan hal serupa. Di lokasi, petugas juga mengamankan satu kaleng lem fox yang dibungkus plastik bening,” ujarnya.
Ke-16 anak tersebut kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama barang bukti untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menunggu kehadiran orang tua masing-masing sebagai bagian dari proses penanganan.
Yeddy menegaskan bahwa penanganan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan inhalan tidak cukup hanya melalui tindakan penertiban, tetapi perlu dilanjutkan dengan pembinaan dan pendampingan.
“Penindakan bukan semata-mata memberikan sanksi. Anak-anak ini harus kita selamatkan dan kita arahkan agar tidak kembali menggunakan lem atau bahan inhalan. Setelah penertiban, perlu ada pembinaan dan pengawasan bersama OPD terkait serta melibatkan orang tua,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan anak. Pembinaan akan mencakup edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan inhalan, pendampingan dan konseling, penguatan peran keluarga, pembinaan perilaku, serta pemantauan lingkungan pergaulan anak.
Yeddy juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan serta penggunaan waktu di luar sekolah.
“Keberhasilan pembinaan sangat membutuhkan keterlibatan orang tua dan keluarga. Awasi pergaulan dan penggunaan waktu anak,” pesannya.
Apabila hasil pembinaan menunjukkan adanya kebutuhan penanganan lebih lanjut, anak akan diarahkan kepada instansi atau layanan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhannya.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang melibatkan anak dengan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan preventif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara Satpol PP, perangkat daerah terkait, sekolah, orang tua, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan bahan inhalan di kalangan anak usia sekolah serta memastikan mereka berada dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kepada anak dari perilaku yang dapat membahayakan kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka.
(Man)












