Gantung, Belitung Timur – Polemik panas yang pecah pada Senin (24/8/2026) kemarin saat warga hendak menggelar aksi massa kian menegaskan bahwa sebuah bom waktu sosial kini tengah berdetik kencang di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Ketegangan memuncak ketika warga turun langsung ke lintasan jalan aktivitas angkutan perusahaan kaolin PT HPI, yang seketika melumpuhkan operasional armada angkutan korporasi tersebut.
Gerakan moral ini menjadi puncak gunung es dari hubungan yang berada di titik nadir akibat mampetnya komunikasi, dugaan represi hukum, dan pembangkangan administratif oleh aparatur desa demi mempertahankan ruang hidup warganya dari dominasi modal korporasi. Merespons aksi turun ke jalan tersebut, warga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Penyu untuk menyurati manajemen PT HPI agar bersedia duduk bersama menyampaikan keberatan dan mencari solusi konkret.
Mengetahui situasi yang kian memanas, Polsek Gantung bergerak cepat mengambil langkah persuasif dan preventif guna mencegah bentrokan terbuka sekaligus menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Langkah cepat kepolisian ini berhasil meredam eskalasi dengan memfasilitasi pertemuan darurat lintas sektor.
Tepat pada Selasa (25/8/2026), Kapolsek Gantung, IPTU M. Harits Arlianto memediasi pertemuan yang mempertemukan perwakilan warga, BPD, Kepala Desa Batu Penyu, serta manajemen PT HPI. Dialog krusial yang berlangsung di Warung Kopi Kedulu tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, warga meluapkan rentetan aspirasi dan keberatan mereka mengenai dampak negatif aktivitas angkutan perusahaan terhadap fasilitas publik serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.Secara tegas, warga menuntut PT HPI untuk menghentikan total aktivitas angkutan di lintasan tersebut dan segera menyiapkan jalur alternatif khusus. Warga juga mendesak perusahaan melakukan perbaikan dan perawatan berkala pada jalan yang rusak, serta melakukan penyiraman jalan secara rutin guna menanggulangi polusi debu yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Humas PT HPI, Santo Anjawi menyatakan menerima seluruh masukan warga dan berjanji akan meneruskannya ke tingkat manajemen pusat. Terkait dampak lingkungan, Santo Anjawi menegaskan bahwa pihak perusahaan sanggup menempatkan satu unit mobil penyiram jalan serta melakukan perbaikan pada titik-titik aspal yang rusak. Sebagai bentuk komitmen awal, aktivitas angkutan perusahaan juga disepakati untuk dihentikan sementara waktu. Namun, saat didesak mengenai penghentian operasional secara permanen, Santo mengaku tidak memiliki wewenang legislatif di internal perusahaan untuk memutuskannya secara sepihak.
Ketegangan di awal pekan ini sebenarnya merupakan akumulasi dari pengabaian prosedural yang dilakukan PT HPI jauh hari sebelumnya. Khawatir akan dampak armada berat, pihak desa sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi untuk meminta sosialisasi transparan mengenai pertanggungjawaban infrastruktur.
Bukannya disambut baik, surat otoritas desa itu justru dibalas dengan “dinding tuli” tanpa tanggapan. Ironisnya, Kades Batu Penyu dan jajaran BPD sempat dipanggil oleh pihak berwajib atas tuduhan sepihak menghambat iklim investasi dengan dalih menggerakkan massa, yang dinilai warga sebagai bentuk intimidasi hukum yang mencederai keadilan.
Mengenai kompensasi finansial, Kepala Desa Batu Penyu meluruskan fakta bahwa desa tidak menerima asas manfaat yang sepadan selain bingkisan hari raya. Isu adanya bantuan bulanan Rp1 juta dipastikan sebagai warisan kepemimpinan terdahulu yang mekanismenya harus diambil langsung ke kantor PT HPI di Tanjungpandan.
Menolak dijadikan tameng hukum oleh korporasi untuk mengeklaim persoalan lingkungan telah selesai, pemerintah desa saat ini memilih melakukan boikot total dengan sengaja tidak mengambil dana tersebut selama hampir satu tahun lebih hingga otomatis terhenti. Pihak desa mengkritik keras dalih CSR dan pajak yang kerap dipakai perusahaan untuk melegitimasi pengabaian dampak sosial langsung di lapangan.
Menyadari wewenang desa yang terbatas dan tidak memiliki fungsi legislasi seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Desa bersama BPD sebelumnya telah mengambil keputusan darurat dengan membekukan seluruh legalitas proses investasi yang bermasalah di area konflik, termasuk wilayah sensitif di Dusun Sumping. Guna menyelamatkan ruang hidup dari kerusakan ekologis, BPD juga telah melayangkan surat berantai kepada Pemerintah Daerah hingga ke tingkat DPRD yang hingga kini masih menanti respons resmi formal.
Pertemuan di warung kopi yang difasilitasi Polsek Gantung ini menjadi babak baru dalam membuka ruang komunikasi yang sempat mampet. Pendekatan persuasif dan bermartabat ini diharapkan mampu meredam pola operasional “kucing-kucingan” korporasi, termasuk karut-marut izin pelabuhan Tersus (Terminal Khusus) milik PT HPI. Kini, seluruh mata tertuju pada komitmen nyata manajemen perusahaan dan ketegasan Bupati Belitung Timur dalam mengeksekusi solusi yang adil bagi masyarakat akar rumput Batu Penyu.












