Manggar, Belitung Timur – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) mengambil tindakan hukum radikal dengan melumat habis puluhan unit barang bukti dari berbagai tindak pidana di halaman Kantor Kejari Beltim, Kamis (25/6/2026).
Langkah agresif ini menyasar tiga klaster kejahatan utama yang meresahkan masyarakat, yakni perusakan lingkungan pesisir lewat tambang timah ilegal, peredaran gelap narkotika, serta kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda).
Eksekusi massal ini dipimpin langsung oleh Kajari Beltim Agus Taufikurrahman untuk memastikan seluruh aset kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut rusak permanen dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran petinggi dan perwakilan instansi strategis di Belitung Timur dan Belitung. Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., bersama Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur yang diwakili oleh Sekretaris Dewan, Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur diwakili oleh Kasatreskrim Polres Beltim, dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan atau yang mewakili.
Turut hadir pula Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, Kepala BNN Kabupaten Belitung, serta Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Belitung. Jalannya eksekusi ini juga dikawal ketat oleh para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Kajari Beltim, Agus Taufikurrahman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 20 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Beltim.
Perkara-perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika dan kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana lainnya termasuk perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan pertambangan timah tanpa izin di pesisir Manggar.
Kajari Beltim menyebutkan bahwa rincian barang bukti yang dihancurkan secara permanen tersebut antara lain :
Narkotika & Kesehatan: Sabu-sabu dengan total berat bersih kurang lebih 201,90 gram (diblender dengan cairan pembersih) dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.000 butir (dibakar massal).
Tambang Ilegal : Puluhan unit mesin robin modifikasi, pipa paralon raksasa, dan peralatan ponton rajuk penjarah pesisir dipotong menggunakan gerinda baja hingga menjadi rongsokan.
Klaster Oharda & Kejahatan Lain : Senjata tajam, dokumen kejahatan, pakaian, serta berbagai alat dan sarana komunikasi telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dihancurkan total.
“Pumusnahan barang bukti ini memiliki arti penting, tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita oleh negara. Khusus terhadap barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Agus Taufikurrahman.
Di akhir pemaparannya, Kajari Beltim menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum di Belitung Timur, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan hari ini.
“Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, BNN, Lapas, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Beliau berharap semoga tindakan tegas ini membawa manfaat besar bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan, kelestarian lingkungan, dan ketertiban di Kabupaten Belitung Timur.












