Konferensi Pers Polres Beltim : Tim Panah Pemburu Bongkar Penjualan Obat Keras Ke Pelajar

MANGGAR, BELITUNG TIMUR – Tim Panah Pemburu Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil membongkar jaringan penjualan obat keras ilegal yang menyasar anak sekolah. Dua pemilik toko berinisial WDJ dan SNR kini diringkus polisi setelah terbukti menjual obat-obatan berbahaya secara bebas kepada para pelajar di wilayah Belitung Timur.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan maraknya peredaran obat keras di lingkungan sekolah.

Adapun kronologi Penyelidikan dan Penangkapan tersebut:

– 16 Juni 2026 : Kasat Reskrim Polres Beltim memberikan perintah langsung kepada Tim Panah Pemburu. Perintah ini merespons laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras di warung-warung lokal. Obat berbahaya tersebut disinyalir dikonsumsi oleh 90 persen anak pelajar dari berbagai jenjang usia.
– Proses Penyelidikan : Tim Panah Pemburu langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pendalaman. Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, tim memastikan bahwa informasi dari masyarakat tersebut akurat dan benar adanya.
– 18 Juni 2026 : atas ijin Pimpinan langsung, Kasat Reskrim dan Kasat Intel, Tim Panah Pemburu melakukan observasi akhir. Petugas melakukan penindakan tegas terhadap dua toko yang menjadi target operasi. Pemilik beserta barang bukti obat keras langsung dibawa ke Mapolres Beltim untuk pemeriksaan mendalam.

Kedua pelaku, WDJ dan SNR, kini menghadapi ancaman hukuman berat dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana :
– Pasal 435: Menjerat setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu (sebagaimana diatur Pasal 138 ayat 2 dan 3). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
– Pasal 436 ayat (2) : Mengatur tentang praktik kefarmasian ilegal terkait obat keras (sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang merujuk ke Pasal 145 ayat 1, di mana praktik kefarmasian wajib dilakukan oleh tenaga medis resmi). Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe diujung keterangannya menyebutkan bahwa Polres Belitung Timur mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak guna mengantisipasi dampak buruk penyalahgunaan obat keras ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!