Purwakarta, mediakota.com – IA (20) dan EK (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta. Mereka merupakan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
IA merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Sedangkan EK warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka diamankan dalam waktu hampir bersamaan oleh tim Satresnarkoba Polres Purwakarta.
IA
diringkus di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Selasa (19/8). Sementara EK ditangkap sehari sebelumnya, Senin (18/8/2025), di kawasan Pasar Induk Cikopo, Kecamatan Bungursari.
Polisi menyita ratusan butir obat keras terbatas, uang tunai sebesar Rp 815 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, satu ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Maling Motor di Purwakarta Ditangkap di Markasnya di Subang, 2 Ditembak saat Coba Kabur
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan, mengungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebarkan aktivitas obat-obatan terlarang di wilayah mereka.
”
Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami melakukan pendalaman, dua pelaku berhasil kami amankan di lokasi berbeda,” ucap Anom kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Minggu (24/8/2025).
Ia
menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka tidak saling terkait karena beroperasi di wilayah yang berbeda.
Namun
, kata Anom, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.
Ia
mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Ruli Dian Sutisna )