Bengkulu, Mediakota.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Provinsi Bengkulu mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa Pekerjaan Rehabilitasi dan Penataan Kawasan Gedung Kantor Gubernur Tahap IV karena di duga sudah di luar ekonometrik yang diharapkan dalam pelaksanaan di lapangan penutup pengawasan pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi dan Penataan Kawasan Gedung Kantor Gubernur Tahap IV Nilai Kontrak Rp. 4.971.242.463.71 Sumber Dana APBD Bengkulu TA 2024 Kontraktor Pelaksana CV. Olan Putra ada Beberapa item pekerjaan yang harus di usut tuntas antara lain :
1. Pekerjaan pasangan batu kali banyak yang kosong (Semen adukan) diduga tidak sesuai Rab.
2. Minimnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi proyek.
3. Pekerjaan dianggap selesai 100 %, namun pengecatan tidak ada seperti bangunan yang terbengkalai.
Dengan adanya temuan kami dari
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Provinsi Bengkulu dan Mediakota. com melakukan investigasi ke lapangan belum lama ini pada pekerjaan Rehabilitasi dan Penataan Kawasan Gedung Kantor Gubernur tersebut yg di duga tidak sesuai dengan prosedur.
Biro Investigasi DPW LPK-GPI Provinsi Bengkulu, Yulisman mengatakan, kami akan mendokumentasikan temuan kami di lapangan yang di duga tidak sesuai spek kepada Aparat Penegak Hukum, “Jelas Yulisman kepada mediakota.com belum lama ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kontraktor belum bisa di hubungi.
(Pertandingan Pertanian)