MK Tolak Tiga Gugatan PHPU Sengketa Pilkada Intan Jaya, Pasangan No.1 Segera Dilantik

  • Jakarta

Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya menyatakan sebanyak tiga  permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya tersebut tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Ke 3 gugatan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya tersebut teregistrasi dengan Nomer: 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Bernadus Kobogau- Melianus Agimbau, Nomer: 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan Apolos Bagau-Tetairus Widigipa dan Nomer: 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan Martin Tipagau- Melianus Belau.

Dengan demikian Paslon nomer urut 1 Aner Maisini- Igapa bersiap untuk mengikuti pelantikan kepala daerah yang akan diagendakan pada 20 Februari 2025 beberapa hari lagi.

Sembari mengenakan batik lengan panjang bercorak burung cendrawasih, pasangan mo urut 1 inipun mengucapkan puji syukur kepada Yang Maha Esa dan Mahkamah Konstitusi RI yang telah memutuskan sengketa Pilkada ini dengan seadil-adilnya.

Kepada media ia mengatakan, “pada sore hari ini saya bersama tim pemenangan dan para pendukung mengucapkan syukur kepada Tuhan karena kemenangan kita pada hari ini di MK dengan memutus 3 gugatan PHPU Kabupaten Intan Jaya tidak dapat dilanjutkan, berarti kita tinggal menunggu acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.” tegas Aner.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengklaim jika selama ini masyarakat Intan Jaya tidak merasakan pembangunan dan pelayanan  pemerintah yang diduga akibatnya berdampak pada tingkat kriminal dan konflik yang tinggi.

“Selama ini masyarakat Intan Jaya berharap dan berdoa kelak akan muncul pemimpin di Intan Jaya yang mampu menjawab persoalan-persoalan di sana.” Ucap Aner. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *