Kab. Karawang, mediakota.com – LKS menjadi beban berat bagi orang tua murid yang tidak mampu di saat ekonomi sulit.
Banyak masyarakat atau orang tua murid yang merasa terbebani oleh pembelian LKS di sekolah sekolah terutama di beberapa SMP walaupun nota bene SMP tersebut berstatus SMP Negeri, Rabu, (29/02/2025).
Padahal pemerintah sudah melarang ada pungli dalam bentuk apapun di sekolah, aturan tersebut termaktub di dalam permen Dikbud nomor 44 tahun 2012 dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 .
Aturan tersebut mengajarkan sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/walinya, salah satunya pungutan pembohong itu mengenai penjualan buku LKS.
Penjualan buku LKS begitu marak di SMP di kabupaten Karawang tak terkecuali SMP punya pemerintah atau SMP Negeri.
Disdik kabupaten pun sepertinya tidak berdaya menghadapi fenomena semester ini. Keberatan orang tua beli LKS ini salah satu nya sampaikan oleh warga desa pajaten kecamatan cibuaya yang anak nya sekolah di SMPN 1 cibuaya yang tidak mau di sebutkan namanya.
Hal ini sampaikan ke media awak (Selasa/28/1/2025).
“Tadi na mah kanggo meser Beas buat makan tapi karunia ka sineng ngeluh wae sakolana bisa meli LKS fisjarna pake LKS” Katanya.
Selain di cibuaya penjualan buku LKS yang memberatkan masyarakat disampaikan juga oleh masyarakat kecamatan Majalaya sebut saja Suhud, ” satu satunya alat komunikasi keluarga sampai di jual karena anak saya yang sekolah di SMPN 1 Majalaya, setiap hari ada kesulitan belajar karena tidak punya LKS tugas pelajaran ada di LKS semua” Tukasnya.
Setelah awak media browsing, penjualan LKS itu dengan cara dikelola di luar sekolah yang di titip di salah satu guru atau orang yang dekat akses dengan sekolah atau toko dan warung tertentu, hal ini dilakukan supaya seolah-olah olah sekolah tidak menjual buku LKS, dan mau mengelabui tuduhan melakukan pungli.
Kami berharap Semoga pemerintah lebih intens dan tajam lagi dalam pengawasan praktik seperti ini.
( Ois Kabiro )