Sumenep, Mediakota.com – Dugaan penyelewengan dana stunting yang diperuntukkan bagi penanganan gizi buruk pada anak di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, semakin menguat. Perbedaan keterangan antara bidan desa dan kepala desa terkait penyaluran anggaran ini memicu sorotan publik dan potensi pelanggaran hukum. (20/10/2024)
Rani, bidan desa yang menangani langsung kasus stunting di Tambaksari, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima anggaran dari pemerintah desa yang seharusnya digunakan untuk perawatan penderita stunting. “Selama ini kami mengandalkan bantuan dari Dinas Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak stunting,” tegas Rani.
Namun, Kepala Desa Tambaksari, Sucipno, memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengklaim telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting dan menginstruksikan bidan desa untuk mengambil kebutuhan balita langsung dari toko yang telah ditunjuk. “Sudah saya pastikan anggaran untuk stunting cair dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Sucipno.
Perbedaan keterangan antara bidan desa dan kepala desa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan anggaran desa yang diperuntukkan bagi penanganan stunting. Jika anggaran telah dialokasikan dan pembayaran rutin dilakukan, mengapa bidan desa sebagai pihak yang paling dekat dengan penderita stunting tidak pernah menerima bantuan tersebut?
Dugaan adanya penyelewengan anggaran semakin menguat dengan pernyataan Camat Rubaru, Tabrani. Meski mengakui adanya keterlambatan pencairan anggaran, Tabrani menegaskan bahwa kepala desa sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut. “Saya sudah mengingatkan kepala desa agar segera mencairkan anggaran dan menggunakannya sesuai peruntukan,” tegas Tabrani.
Permasalahan ini memiliki potensi pelanggaran hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur penggunaan anggaran desa, termasuk alokasi untuk kesehatan dan penanganan stunting. Jika terbukti terjadi penyelewengan, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kasus dugaan penyelewengan dana stunting di Desa Tambaksari ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan agar kasus ini diusut tuntas. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Secara hukum, penggunaan anggaran desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat indikasi penyelewengan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Selain itu, jika terdapat kerugian negara akibat penyelewengan tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana
1, Pihak berwenang perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan penyelewengan dana stunting ini.
2, Perlu dilakukan audit keuangan terhadap penggunaan anggaran desa untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
3, Jika terbukti terjadi penyelewengan, maka pihak berwenang harus menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4, Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dugaan penyelewengan dana stunting di Desa Tambaksari merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(R. M Hendra)