Bongkar Skandal Ijazah Palsu, Pengacara Amirudin, SH Telusuri Keabsahan Sampai Tingkat Pusat

Jakarta,-

Untuk memastikan adanya legetimasi hukum sah dan tidaknya Ijasah Asli inisial MS atau terlapor terhadap dugaan indikasi Ijasah Palsu perlu dilakukannya upaya dan langkah –langkah hukum untuk memastikan keaslian Ijasah yang bersangkutan.

Untuk memastikan Keaslian Ijasah tersebut Kuasa Hukum Asal Kota Ambon Amirudin Suat SH mendesak Pihak Polda Kalimantan Selatan Cq Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan untuk memeriksa seluruh dokumen Ijasah Asli yakni Ijasah SMA Paket C, SMP dan SD yang diduga Palsu.

“Perlu untuk dilakukan  pemeriksaan dokumen baik ciri fisik, juga nomor Seri Khusus yang diterbitkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan.” Ungkap Amirudin Suat.

Amirudin menjelaskan kasus dugaan indikasi Ijasah palsu yang di laporkan dalam proses penyelidikan pihak Dirkrimsus Polda Kalimantan selatan, dan telah kami terima SP2HP sebagai bukti bahwa laporan tersebut dalam Proses Penyelidikan namun kamipun tidak diam untuk mengawal Kasus tersebut hingga Tuntas. ungkap Suat.

“Saya yakin publik tanah bumbu, Kalimantan Selatan akan menunggu kinerja pihak kepolisian untuk mengungkapkan Ijasah Asli Terlapor, mengingat Terlapor saat ini adalah sebagai Wakil Rakyat asal Dapil Tanah Bumbu dari Partai Amanat Nasional Tahun 2024.” Ungkap Amirudin Suat.

Kuasa Hukum Asal Kota Music ini mengatakan, hukum ditegakan meskipun langit ini runtuh dan perkara yang telah dilaporkan tersebut akan di kawal sampai ada kejelasan yang sah dari pihak kepolisian.

Ketika ditanya, tanggapan Amirudin Suat terkait dengan terbukti Ijasah MS yang diduga adalah asli dan Sah, menurutnya akan ditelusuri lagi Ijasah Paket C nya pada Yayaysan Bina Warga apakah memenuhi syarat atau tidak, karena diduga MS bukan siswa 2007, yang bersangkutan hanya mengikuti Ujian Paket C dengan nomor Induk 11109 tahun 2010 dan memiliki bukti nomor Induk di Ijazah 11119 atas nama MS 2010,

sementara Nomor Induk 11119 atas nama orang lain dan di tipp-ex dan ditulis atas nama MS. Dengan bukti tersebut artinya kami masih menempuh jalur hukum lainnya.” Tegas Amirudin Suat. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *