3 Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Sukoharjo Diringkus, Rugikan Negara Hingga Rp5,4 Miliar

Sukoharjo Mediakota.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tiga pelaku ditangkap, masing-masing berinisial R, T, dan A, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar dari perputaran uang sekitar Rp9 miliar.

Dalam keterangannya di konferensi pers pada Minggu (2/10/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki. Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat,” ujar Irhamni.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. R berperan sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, sementara A bertugas sebagai eksekutor atau penyuntik gas. Dari hasil penyelidikan, diketahui kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima mobil pikap.

Akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polri.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” ujarnya.

Taufiq menegaskan bahwa kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY pada tahun 2025, sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

Langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *