Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Kendaraan di Samsat Balaraja, Transparansi Tarif Dipertanya

BALARAJA, TANGERANG, MEDIAKOTA.COM — Sejumlah warga mengeluhkan biaya dan prosedur pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Keluhan tersebut mencakup pembayaran pajak tahunan, pemeriksaan fisik kendaraan luar daerah untuk pengurusan lima tahunan, hingga penggantian pelat nomor kendaraan.

Keluhan warga terutama berkaitan dengan kejelasan rincian biaya, kelengkapan dokumen, serta kepastian prosedur pelayanan. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Seorang warga berinisial AW ketika diminta keterangannya baru-baru ini (15/10) mengaku membayar Rp35.000 sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Akan tetapi, saat berada di kasir, ia kembali menerima tagihan sebesar Rp297.000, yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp252.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000.

AW mempertanyakan peruntukan uang Rp35.000 yang dibayarkan sebelumnya. Ia juga mengaku tidak menerima bukti transaksi atas pembayaran tersebut.

Keluhan lain disampaikan seorang warga berinisial PR yang senag mengurus pemeriksaan cek fisik kendaraan untuk perpanjangan lima tahunan dengan kendaraan terdaftar di luar daerah. Warga tersebut mengaku menggunakan jasa perantara dan membayar Rp50.000 untuk proses cek fisik.

Namun, ungkap PR persoalan muncul ketika berkas dibawa ke daerah asal. Menurut pengakuannya, dokumen tersebut terkendala karena disebut memerlukan formulir cek fisik resmi beserta cap atau stempel Samsat. Warga itu mengaku tidak menerima formulir yang dimaksud dan menyesali keputusannya menggunakan jasa perantara.

Perbedaan antara perkiraan biaya dan jumlah yang diminta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komponen tagihan yang harus dibayarkan. Meski demikian, tanpa dokumen pendukung dan rincian pembayaran, belum dapat dipastikan apakah nominal tersebut mencakup tunggakan pajak, denda, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya jasa perantara, atau komponen lainnya.

Perlu Klarifikasi dan Rincian Biaya

Berbagai keluhan tersebut menjadi alasan perlunya penjelasan mengenai prosedur pelayanan dan rincian biaya pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Setiap pembayaran perlu memiliki dasar yang jelas, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai komponen biaya yang dibebankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi MEDIAKOTA.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Samsat Balaraja untuk menjelaskan prosedur pembayaran pajak tahunan, ketentuan pemeriksaan fisik kendaraan luar daerah, serta rincian biaya penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan.

Masyarakat juga diimbau untuk meminta bukti pembayaran, memeriksa rincian tagihan, dan memastikan kelengkapan dokumen resmi dalam setiap proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan adanya penjelasan dari pihak terkait, diharapkan persoalan yang dikeluhkan warga dapat memperoleh kejelasan sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
(Am/07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!