Palembang, mediakota.com —
Sejumlah Warga Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan menganalisis penggunaan Dana Penyertaan Modal Bumdes yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, Dana Penyertaan Modal Bumdes Desa Teluk Kecapi yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 129.442.000, ditanyakan.
“Soal kegiatan Bumdes,kami tidak pernah tahu.Jangankan soal kegiatan usaha,dana yang masuk pun kami tidak tahu,” Ujar sejumlah Warga kepada Wartawan yang tidak mau ditulis namanya itu.
Sejumlah Anggota BPD Teluk Kecapi saat ditanya tentang besaran dan pengelolaan Dana Bumdes juga tidak tahu menahu.
Keterangan lain menyebutkan, Dana Penyertaan Modal Bumdes yang bersumber Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp 129.442.000, dipergunakan untuk jenis usaha penggembukan dan pengembangbiakan sapi. Namun pengelolaannya tidak transfaran.
“Siapa yang mengelola atau pemelihara sapi itu kami tidak tahu,” Ujar salah seorang Warga.
Menurut sumber, Pengelolaan Dana penyertaan modal Bumdes dikendalikan langsung oleh oknum Kepala Desa Teluk Kecapi,(Rhm).
Sementara itu, sejumlah Penggiat Anti Korupsi mendesak Inspektorat Ogan Ilir segera melakukan pengusutan, apakah Dana Penyertaan Modal Bumdes itu masuk ke rekening Bumdes atau langsung diambil alih Kepala Desa, bagaimana peruntukkannya dan siapa pengelolanya.
Para aktivis itu khawatir Dana tersebut dipergunakan oknum Kades sebagai modal untuk mengurus kasusnya yang ditangani Aparat Penegak Hukum.
( Tim )