Jakarta, mediakota.com – Kekerasan seksual di kampus dapat dilakukan oleh mahasiswa ataupun dosen yang membuat korban terpinggirkan.
Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI Jakarta Prof Dr H Sumaryoto, turut menyampaikan agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan dengan jalur damai, melainkan harus ditangani secara profesional.
“Harus ada sistem pencegahan yang dibangun secara menyeluruh, dan kasus-kasus seperti ini belum terselesaikan secara damai.
Harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera,” tutupnya.
Dalam berkomitmen untuk mencegah serta menangani kekerasan seksual yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI Jakartamembentuk SATGAS PPKS
Pembentukannya diawali dengan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh rektor UNindra Hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel kemudian melahirkan Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa., dia di kampusnya Rabu (23/4)
Pihak kampus dapat mencopot jabatan dosen tersebut, sekaligus memberikan skorsing
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memberi izin kepada Rektorat bahkan memberikan sanksi tambahan berupa penghentian kepada dosen yang diduga melakukan pengungkapan seksual.
Berbagai oknum kalangan intelektual ada yang melakukan hal tidak senonoh di Jakarta Kota Bandung Kab Garut hingga Kota Malang dan lain-lain.
( FrB )