Limbongan, Belitung Timur – Suasana Gedung Serbaguna Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, mendadak riuh pagi ini, Jumat (21/08/2026). Ratusan warga setempat berbondong-bondong mendatangi kantor desa bukan untuk urusan administrasi biasa, melainkan untuk membawa misi besar yaitu menyelamatkan ruang hidup dan masa depan tanah kelahiran mereka dari ekspansi korporasi.
Kehadiran massa ini dipicu oleh adanya rencana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh PT Karya Cipta Lahanindo (PT KCL) di wilayah Desa Limbongan. Bagi warga, rencana pemanfaatan ruang oleh pihak swasta tersebut dinilai mengancam keberlangsungan ruang kelola rakyat dan meminggirkan hak-hak masyarakat lokal.
Pertemuan krusial yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri langsung oleh jajaran elit pemerintahan Kabupaten Belitung Timur. Tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Belitung Timur, Erna Kunondo, S.H., Kepala Dinas PUPRP2RKP Belitung Timur Idwan Fikri, S.T., M.I.R., Kepala Cabang Dinas ESDM, Camat Gantung, serta Kepala Desa Limbongan, Dedi Sugianto. Pihak BPD dan perwakilan manajemen PT KCL juga turut hadir menyaksikan gelombang protes damai ini.
Berdasarkan informasi rekan media yang hadir di acara menyebutkan bahwa puncak ketegangan yang mengharukan terjadi saat Handi, Ketua Kelompok Usaha Tani Desa Limbongan, maju ke depan forum. Di tangannya, tergenggam berkas berisi ratusan tanda tangan basah, sebuah manifestasi perlawanan fisik dan moral dari warga desa Limbongan yang menolak keras kehadiran PT KCL.
Dengan tangan terbuka, Kepala Desa Limbongan, Dedi Sugianto, menerima langsung berkas penolakan tersebut di hadapan Sekda Beltim dan para pejabat dinas terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah desa akan segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian terbaik atas penolakan mutlak dari masyarakat ini,” tegas Dedi Sugianto.
Merespons dinamika tersebut, Kepala Dinas PUPRP2RKP Belitung Timur, Idwan Fikri, S.T., M.I.R., langsung memberikan pernyataan tegas di hadapan massa. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan tata ruang wajib berpijak pada kepentingan masyarakat luas.
“Pemanfaatan ruang harus memprioritaskan keseimbangan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Dokumen penolakan dari warga Limbongan terhadap PT KCL ini akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat serius dalam proses verifikasi teknis kami nanti. Kami memastikan seluruh proses verifikasi ini berjalan transparan tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat,” ujar Idwan Fikri di lokasi acara.
Sementara itu, perwakilan dari manajemen PT KCL yang hadir di lokasi turut memberikan klarifikasi normatif guna meredam ketegangan. Pihak perusahaan menyatakan menghormati segala bentuk aspirasi yang disampaikan oleh warga desa.
“Kami selaku perwakilan perusahaan menerima dan menghormati penuh aspirasi serta masukan dari masyarakat Desa Limbongan hari ini. Seluruh berkas penolakan ini akan segera kami sampaikan ke pihak manajemen pusat sebagai bahan evaluasi internal. Pada prinsipnya, kami ingin setiap rencana investasi dapat berjalan selaras dengan regulasi pemerintah dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” ungkap perwakilan PT KCL.
Menanggapi keseriusan tuntutan warga, usai seremoni penyerahan berkas, tim gabungan dari Dinas Kabupaten Belitung Timur tidak menunda waktu. Idwan Fikri bersama tim teknis langsung bergerak melakukan peninjauan dan verifikasi faktual ke lapangan untuk melihat langsung kondisi objektif lahan yang menjadi sengketa.
Bagi warga Limbongan, aksi hari ini bukan sekadar penolakan di atas kertas. Ini adalah perjuangan mempertahankan kedaulatan agraria. Warga menaruh harapan besar agar lahan desa mereka tetap dikelola secara mandiri, memiliki nilai fungsi yang mantap, dan sepenuhnya membawa kemaslahatan bagi ekonomi masyarakat lokal, bukan segelintir pencari keuntungan.












