Sorotjakarta,-
Presiden Advokat Muda, Musthafa SH mengumumkan rencananya untuk menggugat pailit salah satu perusahaan besar yang berbasis di Yogyakarta.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan ketidakmampuan perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya terhadap para kreditor yang terus menumpuk.
Dalam pernyataannya kepada media, Senin, 2/9/2024 Musthafa SH menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya negosiasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha melakukan mediasi dengan perusahaan tersebut untuk mencari win-win solution, namun sayangnya, tidak ada kesepakatan yang dicapai. Oleh karena itu, kami merasa perlu mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” ujarnya.
“Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Niaga Semarang dengan dasar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal tersebut menyatakan bahwa debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga” Tegasnya lagi.
Menurut Musthafa SH, perusahaan yang bersangkutan memiliki kewajiban yang cukup besar dan telah jatuh tempo, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembayaran yang dilakukan. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat bahwa perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya. Langkah ini juga diambil demi melindungi hak-hak kreditor yang lain,” tambahnya.
Rencana pengajuan pailit ini telah menarik perhatian banyak pihak, terutama para kreditor lain yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut. Mereka menyambut baik langkah taktis yang diambil oleh Musthafa dan berharap pengadilan nantinya dapat memberikan keputusan yang adil.(yr)