Sosialisasi KUHP Dan KUHAP Baru Digelar Satreskrim Polres Beltim Guna Masyarakat Paham Hukum

Manggar, Belitung Timur – guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) baru pertanggal 2 Januari 2026, Polres Belitung Timur ( Beltim) melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur (Satreskrim Polres Beltim) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Beltim di Joglo Graha Patriatama Mapolres Beltim. Senin (29/12/2025) pukul 09.00 WIB. 

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe dengan dihadiri oleh Bupati Beltim yang diwakili oleh Asisten lll Administrasi Umum Ida Lismawati, Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Tryatmoko, Kanit PPA Polres Beltim AIPDA Mustakim, para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Beltim dan Para Kepala Desa se-Kabupaten Beltim.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe yang sekaligus membuka acara, kemudian sambutan Bupati Beltim yang dibacakan oleh Assisten lll, dan masuk ke acara inti berupa pemaparan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum oleh Kasat Reskrim Polres Beltim serta dibuka sesi tanya jawab lalu penutup.

Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam sambutannya mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap diberlakukannya KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Sosialisasi KUHP baru ini dilaksanakan menjelang pemberlakuannya yaitu Tanggal 2 Januari 2026 dengan maksud untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat, mangkanya Kami mengundang Bapak/Ibu Kades se-Kabupaten Beltim tentang paradigma baru hukum pidana yang lebih mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat,” terang Kapolres Indra.

Kapolres Indra juga berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini Bapak/Ibu Kades dapat menerangkan kepada masyarakat desanya. Bagaimana terkait KUHP baru, apa hak-hak dari setiap Warga Negara dalam KUHP ataupun KUHAP yang baru.

” KUHP baru ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Tujuannya agar masyarakat sadar hukum, tidak terjadi salah paham dan dapat menerapkan aturan baru secara efektif seperti contohnya isu seperti tindak pidana adat, kohabitasi hingga perzinahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ida Lismawati yang mewakili Bupati Beltim menegaskan komitmennya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur mendukung penerapan KUHP baru ini. 

” Dengan adanya kegiatan ini dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru di wilayah Kabupaten Belitung Timur,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *