Sosialisasi Himbauan Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Terkait Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu

Kapuas Hulu Mediakota com– Pada Selasa malam, 9 September 2025 pukul 19.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi himbauan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP terkait dengan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor: 3107 Tahun 2025 tentang Tertib Operasional Café, Tempat Hiburan Malam, serta Warung/Toko Penjual Minuman Beralkohol.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Kantor Sekretariat Satpol PP, yang dipimpin oleh Plt. Kabid Ops Satpol PP Edy Suhardi, S.Sos., bersama 11 personil Satpol PP. Turut hadir personil Polri dari berbagai satuan seperti Sat Samapta, Sat Intel, Sat Reskrim, Bagops, serta unsur TNI dari Kodim 1206 Putussibau dan Subdenpom XII 1-6 Putussibau.

Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kedamin, Tekudak, Kalis, Lintas Timur, Pasar Merdeka, hingga Pantai Sibau. Beberapa di antaranya yaitu Café Gaya Baru, Café Kepai-Kepai, Café Dragon, Café Mutiara Baru, Café Glamour, Café Tilung, Café Blok M, Karaoke Bintang Timur, Warung Hatley 88, hingga Café Biliard Sport Gema 05.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan himbauan kepada pemilik café, tempat hiburan malam, dan warung/toko penjual minuman beralkohol agar mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban serta mendukung suksesnya pelaksanaan MTQ XXXIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Kabupaten Kapuas Hulu.

Para pemilik usaha menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *