Sumenep, Mediakota.com –. Dalam putusan yang dinantikan publik, Sudiarto, mantan guru di SDN Kebonagung II, resmi dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis (17) tujuh belas tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan (12/11/2024).
Putusan ini disambut gembira oleh para korban dan keluarga mereka, serta masyarakat luas yang telah mengikuti kasus ini sejak awal. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai sudah sangat tepat dan sesuai dengan perbuatan keji yang dilakukan oleh Sudiarto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman yang sama, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada pasal 22 ayat 2 ayat 4 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selama persidangan, Sudiarto terus menyangkal perbuatannya dan menunjukkan sikap yang sangat sombong. Namun, bukti-bukti yang kuat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membungkam pembelaannya. Kesaksian para korban, didukung oleh hasil visum dan bukti-bukti lain, menjadi bukti yang tak terbantahkan atas perbuatan keji yang dilakukannya.
Sikap sombong dan angkuh yang ditunjukkan oleh Sudiarto sepanjang persidangan justru semakin memperburuk situasi dirinya. Majelis Hakim menilai bahwa sikap tersebut menunjukkan bahwa Sudiarto tidak memiliki penyesalan atas perbuatannya dan tidak layak mendapatkan keringanan hukuman.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Sudiarto diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya. Selain itu, hukuman ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
“Putusan ini adalah kemenangan bagi kami,” ujar salah seorang orang tua korban. “Kami berharap hukuman ini dapat membuat Sudiarto sadar akan kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.”
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap para pendidik untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Para korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan psikologis dan sosial untuk dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Pemerintah dan masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada para korban dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
(R. M Hendra)