Sekda Kalbar Tekankan Transparansi dan Optimalisasi Media Sosial dalam Pelayanan Informasi Publik

PONTIANAK MEDIA KOTA.comSekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harison, menegaskan bahwa pelayanan informasi publik harus menjadi wujud nyata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Menurut Harison, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, aparatur pengelola informasi publik diminta mampu bekerja secara profesional, termasuk memahami batasan informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi publik.

 

“Gunakan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk menyampaikan kegiatan pemerintah. Namun, kontennya jangan hanya menampilkan pejabat. Tampilkan lebih banyak masyarakat yang menerima manfaat dari program pemerintah,” tegas Harison.

 

Menurutnya, porsi konten media sosial pemerintah idealnya didominasi oleh masyarakat penerima manfaat layanan dan fasilitas pemerintah, sehingga publik dapat melihat dampak nyata program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

 

Harison bahkan menargetkan Provinsi Kalimantan Barat mampu meraih peringkat pertama nasional dalam keterbukaan informasi publik pada 2026.

 

Penegasan tersebut disampaikan Harison saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Informasi Publik se-Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Takawang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

 

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat itu mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Tepat, dan Sederhana”.

 

Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari pengelola layanan informasi publik perangkat daerah, Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Diskominfo kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta pejabat struktural dan fungsional Diskominfo Provinsi Kalbar.

 

Bimtek menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, yakni Muhammad Darussalam, S.MAP, J.Mepsi, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Kristianus Lumano, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik saat ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

 

Kristianus juga memaparkan capaian keterbukaan informasi publik Kalimantan Barat sepanjang 2025. Provinsi Kalbar berhasil menempati peringkat 10 nasional dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 95,58 dan kategori informatif, atau naik enam tingkat dibanding tahun sebelumnya.

 

Selain itu, skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalbar berada di peringkat ketiga nasional dengan nilai 74,23.

 

Ia menambahkan, pelaksanaan bimtek bertujuan menyelaraskan implementasi pelayanan informasi publik, menyeragamkan standar pelayanan, pengelolaan dokumentasi, hingga penyelesaian sengketa informasi.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama, termasuk pose simbolis “Keterbukaan Informasi Gembok Terbuka” sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi informasi publik di Kalimantan Barat.

Hasnan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!